Pemerintah diminta tidak mengeluarkan aturan-aturan yang membebani masyarakat selama menghadapi arus mudik dan arus balik Lebaran 2023.
- Kurangi Risiko Kecelakaan, PALI Dapat Bantuan Bus Sekolah dari Kemenhub
- Kemenhub Ungkap Kronologi Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi
- Saksi Ungkap Permintaan Fee dari Dirjen Kemenhub di Sidang Kasus Korupsi LRT Palembang
Baca Juga
Hal tersebut disampaikan pakar kebijakan publik, Trubus Rahadiansyah merespons aturan Kementerian Perhubungan RI yang melarang angkutan logistik sumbu 3 roda melintas selama arus mudik dan balik lebaran.
"Kebijakan ini jadi terkesan diskriminatif dan merugikan publik. Menurut saya, kebijakan ini perlu memberikan ruang pengecualian," kata Trubus kepada wartawan, Kamis (13/4).
Angkutan logistik sumbu 3 roda, dibutuhkan industri makanan dan minuman guna menjaga pasokan di daerah. Salah satunya distribusi air minum dalam kemasan (AMDK) berupa galon.
Kebijakan yang bersifat top-down ini pun dinilai terlalu dipaksakan. Pemerintah, kata Trubus, telah melupakan ada komoditas seperti makanan dan minuman yang sangat dibutuhkan masyarakat.
"Jadi kalau air galon ini kan kebutuhan mendasar, sehingga diperlukan masyarakat. Ini diperlukan dispensasi supaya kebutuhan masyarakat juga bisa terpenuhi," kata Trubus.
- KPK Terima 561 Laporan Gratifikasi Lebaran, Nilainya Capai Rp341 Juta
- Besok Puncak Arus Balik Mudik Lebaran, Kemenhub Tak Ubah Kebijakan
- Alpukat dan Gula Batok Lubuklinggau Laris Manis Diburu Pemudik saat Arus Balik Lebaran Idul Fitri