RMOLSumsel. Bagi mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), peluang terbuka lebar untuk jadi calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) di Pilpres 2024. Tidak peduli dia pernah dipidana karena kasus penistaan agama.
- Bakar 7.363 Bal Pakaian Bekas, Zulhas: Ini Mengganggu Industri Tekstil, Harus Dimusnahkan!
- Selain Panja TNI-Polri, Pengamat Dorong Pansus Netralitas Pj Kepala Daerah
- Al Quran Dibakar, PA 212 Minta Jokowi Putus Hubungan Diplomatik dengan Swedia
Baca Juga
Demikian dikemukakan pengamat politik dan kepemiluan Girindra Sandino menilai Basuki T Purnama alias Ahok yang pernah menjadi terpidana masih punya peluang mencalonkan diri pada Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Menurutnya, mantan gubernur DKI itu bisa menjadi calon presiden (capres) ataupun kandidat wakil presiden.
Gigin -panggilan akrab Girindra- mengatakan, di Indonesia ada kecenderungan unik yang kerap terjadi, yaitu perubahan undang-undang. Ketentuan dalam undang-undang terkait pemilu pun sering direvisi.
"Coba perhatikan, seberapa sering undang-undang diperbarui? Jadi, selama undang-undang berpeluang diperbarui, maka Ahok juga berpeluang untuk maju sebagai capres maupun cawapres," ujar Gigin, panggilan karib Girindra Sandino seperti dilansir jpnn.com, Kamis (20/2).
Direktur Eksekutif Indonesian Democratic Center for Strategic Studies (IndecenterS) ini menambahkan, hanya ada satu ayat dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum yang menghalangi Ahok maju sebagai kandidat di Pilpres 2024. Menurutnya, Pasal 227 huruf (k) UU Pemilu mengatur tentang syarat pendaftaran pasangan capres dan cawapres.
Ketentuan itu mensyaratkan surat keterangan dari pengadilan negeri yang menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
Ahok sendiri merupakan mantan narapidana dengan kasus penistaan agama. Ia divonis dua tahun penjara setelah dinilai melanggar ketentuan Pasal 156 huruf a KUHP. Pasal ini mengatur ancaman penjara selama-lamanya lima tahun.
"Secara sederhana bisa disimpulkan Ahok tidak dapat maju jika mengacu pada aturan itu. Mungkin hal ini bisa saja diperdebatkan. Cuma saya mau bilang, kalau aturan itu dihilangkan, kan tidak ada persoalan lagi. Selain itu, perubahan undang-undang juga merupakan hal yang biasa di negeri ini," pungkas Gigin. [ida]
- Langkah Sistemik, Pecandu Narkotika Bakal Dilatih Militer dan Garap Pertanian
- Bahas RPJPD Sumsel Tahun 2025-2045,DPRD Sumsel Akan Angkat Kearifan Lokal
- Di Hadapan Jokowi, Megawati Ajak Kader Menangkan Ganjar di Pilpres 2024