Kebijakan Polri yang tak mengizinkan penasihat hukum (PH) alias pengacara Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat mengikuti rekonstruksi kejadian pembunuhan tidak memiliki dasar hukum.
- Rafael Alun Tirsambodo Diperiksa KPK Sebagai Tersangka Gratifisikasi, Langsung Ditahan?
- Cari Kerja Sampingan, Wanita di Palembang Malah Harus Kehilangan Uang Rp 17 Juta
- Panglima TNI Geram 10 Tahun Terakhir Angka Penyalahgunaan Senpi Meningkat
Baca Juga
Begitu pandangan pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, saat dihubungi Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (31/8).
"Tidak ada aturan yang melarang, karena pengacara keluarga korban semestinya dibolehkan ikut menyaksikan (rekonstruksi)," ujar Fickar.
Meski begitu, Fickar tak bisa memungkiri bahwa ada aspek hukum yang memberikan kekuasaan kepada suatu lembaga negara mewakili korban tindak pidana.
"Secara yuridis kehadiran pihak korban sudah terwakili oleh negara in casu jaksa penuntut umum," imbuhnya menjelaskan.
Tetapi, dia memandang sebenarnya tidak ada larangan bagi PH korban untuk ikut dalam proses rekonstruksi, sehingga seharusnya dibolehkan oleh Polri untuk mengikuti proses rekonstruksi tersebut.
"Sementara kuasa terlapor dibolehkan karena dia melekat dengan terlapor, karena kuasa atau penasehat hukum terlapor, sehingga dia berhak mendampingi," demikian Fickar menambahkan.