Nasib Ferdy Sambo sebagai Perwira Tinggi (Pati) Polri bintang dua ditentukan sore ini oleh majelis sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP).
- Ferdy Sambo Batal Dihukum Mati
- Pengadilan Tinggi DKI Tolak Kuatkan Putusan Hukuman Mati Ferdy Sambo
- Tolak Hukuman Mati, Aktivis HAM: Silakan Negara Hukum Sambo Seumur Hidup
Baca Juga
Sidang etik terhadap Ferdy Sambo digelar usai resmi ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Sebagaimana dengan Peraturan Pemerintah (PP) 1/2003, setiap anggota Polri melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam pasal 12 ayat 1 diberhentikan tidak dengan hormat dari dinas Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Saat menjalani sidang etik profesi, Ferdy Sambo masih mengenakan seragam lengkap polri dengan bintang dua di pundak. Namun, dalam seragamnya itu, Ferdy tidak lagi mengenakan brevet yang memenuhi seragamnya.
Tampak seragam yang dikenakan Ferdy Sambo hanya ada tanda pangkat, monogram atau kopsteken yang dipasang pada ujung kerah baju kanan dan kiri. Tidak ada bedge lambang fungsi, yang berada di lengan kiri, juga tidak ada tanda kewenangan dibajunya.
Situasi ini lazimnya dialami oleh personel yang akan dilakukan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH). Dimana setelah selesai sidang maka upacara pelepasan seragam dilakukan untuk menandakan personel tersebut sudah bukan sebagai anggota Polri.
- 38 Pati Polri Naik Pangkat, Ini Daftarnya
- Raja Juli Lantik Pati Polri jadi Pejabat Tinggi Kemenhut
- Sejumlah PJU dan Kapolres di Polda Sumsel Dimutasi, Ini Daftarnya