Anggota Unit Pidum dan Tekab 134 Satreskrim Polrestabes Palembang, meringkus otak pelaku Pencurian Dengan Kekerasan (Curas) yakni M Agus Bastiar alias Agus (27), warga Lorong Setia, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Palembang.
Dari tersangka turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol BG 5584 JAU serta satu kunci kontaknya.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib melalui Kasatreskrim, Kompol Tri Wahyudi mengatakan, tersangka ditangkap dalam ungkap kasus Ops sikat musi 2022 non Target Operasi (TO).
“Tersangka dilaporkan oleh korbannya bernama Heriyanto (31), warga Desa Menten, Rambutan, Banyuasin,” kata Tri, Selasa (4/10).
Dalam laporannya, kata Tri, kejadiannya pada Sabtu 1 Oktober 2022, sekitar pukul 23.00 WIB. Saat itu, pelaku bersama beberapa temannya bertemu korban dan melakukan pengeroyokan.
“Karena dikeroyok oleh pelaku CS, korban lari menyelamatkan diri dan meninggalkan sepeda motornya di TKP, lalu dibawa kabur oleh pelaku,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curat dan terancam hukuman penjara di atas 5 tahun.
Sementara, tersangka mengakui perbuatannya mengeroyok dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
“Iya pak, saya yang membawa kabur motor korban,” katanya singkat.
- Polisi Tetapkan Mantan Anggota DPRD Syukri Zen Tersangka, Statusnya Masih Buron
- Pengakuan Wahyu Saputra, Sakit Hati Lantaran Tak Mau Diajak Berhubungan Badan
- Polisi Ringkus Dua Sekawan Pelaku Pencurian Motor yang Meresahkan