Ormas dan LSM Tak Miliki Badan Hukum Bakal Ditindak

Plt Kepala Badan Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Ist/rmolsumsel.id).
Plt Kepala Badan Kesbangpol Muba, Marko Susanto. (Ist/rmolsumsel.id).

Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin bakal mengambil tindakan tegas bagi organisasi masyarakat, lembaga Swadaya masyarakat hingga organisasi kepemudaan yang tidak memiliki badan hukum dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM.


"Kita akan berkoodinasi dengan pihak-pihak terkait untuk menertibkan Ormas, LSM hingga OKP yang keberadaan organisasinya tidak memiliki badan hukum yang sah dan tidak terdaftar di Kemenkumham, terutama yang berada di Muba," ujar Plt Kepala Badan Kesatuan Bangsa Politik Muba Marko Susanto. 

Dikatakan Marko, di dalam UU RI No. 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, terdapat aturan mengenai sanksi bagi Ormas, LSM OKP, jika melakukan kegiatan yang meresahkan bisa di pidana. "Data yang kita miliki, terdapat 38 organisasi, baik itu Ormas, LSM maupun OKP yang sudah melakukan registrasi di Kesbangpol Muba," kata dia. 

Oleh karena itu, lanjut Marko, pihaknya mengimbau Ormas, LSM maupun OKP yang berada di Muba untuk segera melaporkan kepengurusan organisasi. Hal itu penting dilaporkan sebagai upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Musi Banyuasin menertibkan agar organisasi kemasyarakatan. 

Sebab, sambung dia, organisasi kemasyarakatan memiliki peran sebagai mitra pemerintah dalam membantu pembangunan di Kabupaten Muba. "Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 57 Tahun 2017 tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan, maka kita mengimbau kepada pimpinan Ormas, LSM dan OKP untuk segera melaporkan dan membuat SKT-nya,” bener dia. 

Selain itu, Pihaknya juga memita agar pimpinan Ormas LSM, dan OKP yang sudah berbadan hukum dan terdaftar di Kemenkumham agar melaporkan keberadaan organisasinya ke Kesbangpol Kabupaten Muba.

Hal itu akan lebih memudahkan untuk koordinasi dan pembinaan oleh pemerintah. Sehingga kedepannya dapat diketahui apakah ormas atau LSM tersebut masih aktif atau tidak dan dapat ditindak lanjuti.

"Untuk itulah dalam rangka meningkatkan kinerja dan akuntabilitas Ormas perlu dilakukan pengawasan bersama-sama, artinya Ormas sebagai penyeimbang dalam menyukseskan agenda pemerintah daerah," tandas dia.