Ketersediaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Palembang saat ini baru mencapai 11,7 persen. Jumlah itu masih jauh dari yang diamanatkan dalam UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang yakni sebanyak 30 persen.
- Penyuluh Hukum Kemenkumham Sumsel Sosialisasikan “Sekolah Sehat Bebas Bullying”
- Mendagri Dorong Pembangunan di Daerah Ramah Disabilitas
- Pemkot Palembang Bakal Berlakukan Car Free Night di Kawasan Sekanak Lambidaro
Baca Juga
Hal tersebut diakui oleh Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Palembang, Affan Mahali, Senin (21/6).
Menurut Affan, secara proporsional dengan luas mencapai 40 ribu hektare, Palembang seharusnya memiliki minimal 8.000 hektare RTH.
“Kami akan berupaya untuk mengoptimalisasi RTH ini sehingga sesuai dengan UU yang berlaku,” katanya.
Upaya yang dilakukan untuk mengoptimalkan RTH yakni, dengan memanfaatkan median dan sepinggiran jalan seperti di sepanjang Jalan Demang Lebar Daun yang akan ditanami pohon, termasuk di Jalan Soekarno Hatta, Jalan Alamsyah Ratu Prawiranegara, dan Noerdin Panji.
Selain itu, optimalisasi RTH ini akan dilakukan di beberapa TPU, seperti di Gandus. Mengingat, luasan TPU tersebut mencapai lima hektare. Bahkan, pihaknya juga akan membuat taman baru di persimpangan Jalan MP Mangkunegara menuju Sako.
“Kami akan terus berupaya mengoptimalkan ini, karena RTH tanggung jawab Pemkot Palembang dan tentunya dibantu oleh pihak swasta,” tukasnya.
- Antisipasi Taman Dijadikan Tempat Mesum, RTH di Jakarta Akan Pasangi CCTV
- Mayat Bayi Berusia Satu Bulan Ditemukan Membusuk di TPU Muara Enim
- Janjikan Uang Rp100 Ribu, Oknum Pelatih Futsal Nekat Cabuli Dua Pelajar di Kuburan