Opini WTP 12 Kali Berturut Jadi Kamuflase Sistem Penganggaran yang Kusut [Bagian Kedelapan]

Seorang pegawai tampak akan menaiki lift Pemkot Palembang yang pembangunannya menelan anggaran hampir Rp3,2 Miliar dan mengalami keterlambatan sampai 265 hari kalender. (humaidy/rmolsumsel)
Seorang pegawai tampak akan menaiki lift Pemkot Palembang yang pembangunannya menelan anggaran hampir Rp3,2 Miliar dan mengalami keterlambatan sampai 265 hari kalender. (humaidy/rmolsumsel)

Bagian Umum Setda Kota Palembang terus menjadi sorotan dalam LHP BPK Perwakilan Sumsel atas penggunaan anggaran TA 2021. Termasuk kali ini terkait pengadaan pembangunan lift pemkot yang sebelumnya sempat diulas oleh Kantor Berita RMOLSumsel.


12. Empat kegiatan belanja modal terlambat dan belum dikenakan denda minimal sebesar Rp308.387.793

Dalam poin ini, Pemkot Palembang menganggarkan belanja modal TA 2021 sebesar Rp1.255.726.318.063,64 dengan realisasi per 30 November 2021 sebesar Rp570.233.500.906,67 atau sekitar 45,41 persen dari anggaran. Realisasi ini diantaranya merupakan realisasi belanja modal peralatan dan mesin, dan belanja modal gedung dan bangunan pada empat Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dengan rincian: Sekretariat Daerah menganggarkan Rp6.216.983.985 dengan realisasi Rp3.160.506.735; Dinas Pendidikan menganggarkan Rp95.906.173.312 dengan realisasi Rp42.695.480.923; Dinas PUPR menganggarkan Rp17.562.740.422 dengan realisasi Rp5.855.589.700; dan Dinas Pemuda dan Olahraga menganggarkan Rp1.877.800.000 dengan realisasi Rp0 atau nihil.

Hasil pemeriksaan uji petik atas dokumen kontrak dan pemeriksaan fisik pekerjaan menunjukkan pekerjaan yang terlambat diselesaikan dan belum dikenakan denda keterlambatan pada empat OPD minimal sebesar Rp308.387.793,14 dengan uraian sebagai berikut:

a. Pengadaan Lift Kantor Wali Kota Palembang pada Sekretariat Daerah sebesar Rp263.061.934,43

Sekretariat Daerah kota Palembang melaksanakan Pengadaan Lift yang dilaksanakan oleh PT KGI berdasarkan kontrak No.157/SPK/PPK/LIFT/IV/BU/PLG/2021 tangga; 29 April 2021 sebesar Rp3.178.295.596. Kegiatan ini memiliki jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 120 hari sejak 29 April - 26 Agustus 2021. 

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak menunjukkan bahwa terdapat tiga kali adendum atas pelaksanaan kontrak pengadaan lift tersebut dengan rincian: 

1. Adendum pertama No.510/SP-ADD/PPK/LIFT/VIII/BU/PLG/2021 tertanggal 6 Agustus 2021 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan kontrak menjadi 195 hari kalender sehingga kontrak berakhir pada 10 November 2021. Penambahan jangka waktu pelaksanaan ini terjadi karena pengiriman lift yang tertunda akibat kelangkaan kontainer menuju Indonesia. 

2. Adendum kedua No.783/SP-ADD/PPK/LIFT/XI/BU/PLG/2021 tertanggal 8 November 2021 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan kontrak menjadi 230 hari kalender sehingga kontrak berakhir pada 15 Desember 2021. Penambahan jangka waktu pelaksanaan ini terjadi karena kondisi lapangan yang belum sesuai dengan standar pemasangan lift dari PT BCS. 

3. Adendum ketiga No.960/SP-ADD/PPK/LIFT/XII/BU/PLG/2021 tertanggal 24 Desember 2021 yang mengubah jangka waktu pelaksanaan kontrak menjadi 265 hari kalender sehingga kontrak berakhir pada 18 Januari 2022. Penambahan jangka waktu pelaksanaan ini terjadi karena kondisi curah hujan yang tinggi sehingga menyulitkan tim teknis melakukan pemasangan dan menerapkan SOP dan standar mutu pemasangan lift. 

Hasil permintaan keterangan kepada PPK menunjukkan bahwa pemberian perpanjangan waktu pelaksanaan pekerjaan untuk adendum pertama diberikan dengan pertimbangan kesalahan bukan dari pihak penyedia, sedangkan untuk adendum kedua dan ketiga diberikan dengan pertimbangan pekerjaan yang hampir selesai dan penyedia menyatakan kesanggupannya untuk menyelesaikan pekerjaan. Seluruh penyebab penambahan waktu pelaksanaan pekerjaan tersebut bukan disebabkan perubahan pekerjaan atau keadaan kahar sehingga PPK sepakat dengan PT KGI untuk tetap mengenakan denda keterlambatan. 

Hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak, laporan mingguan dan pemeriksaan fisik pada 24 Desember 2021 bersama PPK, pengawas dan penyedia menunjukkan bahwa pekerjaan pembangunan lift masih belum diselesaikan. Samapi dengan pemeriksaan berakhir tanggal 31 Desember 2021 pekerjaan masih juga belum diselesaikan sehingga penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp263.061.934,43 dengan perincian item denda yakni: Pekerjaan pengadaan lift dengan nilai Rp1.190.665.734,50 dengan keterlambatan 52 hari dikenai denda Rp56.286.016,54; dan Pekerjaan konstruksi dengan nilai Rp1.790.972.517,16 dengan keterlambatan 127 hari dikenai denda Rp206.775.917,89.

Sebelum LHP BPK Perwakilan Sumsel mengenai pengadaan lift di kantor Wali Kota Palembang ini keluar, Kantor Berita RMOLSumsel sudah sempat mengulas prosesnya yang menuai kecaman sejumlah pihak, mengingat urgensi pengadaan yang dilakukan pada masa pandemi di kota Palembang. (baca: https://www.rmolsumsel.id/dewan-persoalkan-pengadaan-lift-di-kantor-ledeng-tak-begitu-penting-di-tengah-pandemi).

Setelah proses pembangunan lift ini bergulir, penelusuran yang dilakukan Kantor Berita RMOLSumsel juga mengungkapkan bahwa perusahaan pemenang tender disinyalir memiliki track record yang tidak begitu baik dalam pekerjaan. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/direktur-pt-kis-lagi-jalani-hukuman-penjara-tapi-jadi-pemenang-tender-lift-pemkot-palembang-kok-bisa). 

Sampai akhrinya perwakilan masyarakat mendatangi Kejati Sumsel mengadukan proses rehab dan pembangunan yang dilakukan oleh Pemkot Palembang ini, untuk bisa diusut dan diproses hukum. (Baca: https://www.rmolsumsel.id/kejati-sumsel-didesak-usut-dugaan-korupsi-rehab-gedung-pemkot-palembang)

b. Pembangunan Bertingkat SD Negeri 48 Kecamatan Ilir Timur II pada Dinas Pendidikan sebesar Rp27.124.500

Dinas Pendidikan kota Palembang melaksanakan pekerjaan pembangunan bertingkat SD Negeri 48 Kecamatan Ilir Timur II yang dilaksanakan oleh CV FPR berdasarkan kontrak No.195/PPK-Gd/Disdik-SD/APBD/2021 tanggal 17 Mei 2021 sebesar Rp2.086.500.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 2210 hari kalender yaitu sejak 17 Mei - 12 Desember 2021. 

Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 20 Desember 2021 bersama dengan PPK, pengawas dan penyedia menunjukkan bahwa pelaksanaan pekerjaan belum selesai dikerjakan dengan progres fisik sebesar 90,22 persen. Pekerjaan itu baru diselesaikan pada tanggal 25 Desember 2021 susuai dengan berita acara serah terima pekerjaan No.1239/PPK-Gd/Disdik-SD/APBD/2021.

Atas keterlambatan menyelesaikan pekerjaan selama 13 hari itu, terhitung dari 12-25 Desember 2021, penyedia belum dikenakan denda keterlambatan minimal sebesar Rp27.124.500 (1/1000 x 13 hari x Rp2.086.500.000).

c. Pembangunan Balai Pertemuan Kecamatan Ilir Barat II sebesar Rp13.223.793,92

Dinas PUPR Kota Palembang melaksanakan pekerjaan pembangunan Balai Pertemuan Kecamatan Ilir Barat II yang dilaksanakan PT TRA berdasarkan kontrak No.001.01/LU/GK/PPK-TB/PUPR/APBD/2021 tanggal 24 Juni sebesar Rp6.778.420.000 dengan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan selama 180 hari kalender sejak tanggal 24 Juni - 21 Desember 2021. Pekerjaan mengalami perubahan volume tambah kurang pekerjaan yang dituangkan dalam adendum kontrak No.001.01.a/LU/GK/PPK-TB/PUPR/APBD/2021 tanggal 8 November 2021.

Hasil pemeriksaan fisik yang dilaksanakan pada tanggal 24 November 2021 bersama PPK, pengawas dan penyedia menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 31 Desember 2021, pekerjaan masih belum diselesaikan sehingga penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal selama 10 hari yaitu sejak 21 - 31 Desember 2021. 

Perhitungan jumlah denda keterlambatan dihitung berdasarkan nilai bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan. Berdasarkan laporan progres fisik per tanggal 21 Desember 2021, progres fisik yang sudah diselesaikan sebesar 80,49 persen dengan nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan sebesar Rp1.322.379.391,77. Dengan demikian, penyedia belum dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sampai dengan 31 Desember 2021 sebesar Rp13.223.793,92 (1/1000 x 10 hari x Rp1.322.379.391,77).

d. Rehab Pembangunan GOR Cempako sebesar Rp4.977.564,79

Dinas Kepemudaan dan Olahraga melaksanakan pekerjaan rehab pembangunan GOR Cempako kota Palembang yang dilaksanakan oleh CV GO berdasarkan kontrak No.002/PPK/RHB-CMPK/DISPORA/2021 tanggal 8 September 2021 sebesar Rp995.102.000 dengan jangka waktu pelaksanaanpekerjaan selama 100 hari kalender sejak tanggal 8 September - 17 Desember 2021. 

Hasil pemeriksaan fisik pada tanggal 20 Desember 2021 bersama PPK, pengawas dan penyedia menunjukkan bahwa pekerjaan belum selesai dilaksanakan. Sampai dengan pemeriksaan berakhir pada 31 Desember 2021, pekerjaan masih belum diselesaikan sehingga penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal selama 14 hari yaitu terhitung sejak 17 - 31 Desember 2021. 

Perhitungan jumlah denda keterlambatan dihitung berdasarkan nilai bagian kontrak yang belum selesai dikerjakan. Berdasarkan laporan progres fisik per tanggal 17 Desember 2021 progres fisik pekerjaan yang diselesaikan sebesar 64,27 persen dengan nilai bagian kontrak yang belum diselesaikan sebesar Rp355.540.341,80. Dengan demikian penyedia dikenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan minimal sampai dengan tanggal 31 Desember 2021 sebesar Rp4.977.564,79 (1/1000 x 14 Hari x Rp355.540.341,80).

Menurut BPK, permasalahan ini terjadi disebabkan oleh Kepala Dinas Pendidikan, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas Kepemudaan dan Olahraga, dan Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Palembang kurang melakukan pengawasan dan pengendalian atas kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya; dan PPK, PPTK dan Pengawas pada Dinas Pendidikan, Dinas PUPR, Dinas Kepemudaan dan Olahraga dan Sekretariat Daerah kurang cermat dalam mengendalikan pelaksanaan pekerjaan sesuai dengan jangka waktu kontrak. (*tim/bersambung)