Operasional Bukit Usaha Mandiri dan Grand Asia Mining Disinyalir Langgar Perda RTRW Kabupaten Lahat

Ilustrasi pertambangan pasir dan batu. (ist/rmolsumsel.id)
Ilustrasi pertambangan pasir dan batu. (ist/rmolsumsel.id)

Kegiatan penggalian kerikil/sirtu di Lekung Daun, Desa Kedaton, Kecamatan Pagar Gunung, Lahat mendapat sorotan. 


Pasalnya, aktivitas pertambangan yang dilakukan PT Bukit Usaha Mandiri tersebut diduga melanggar Perda Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Lahat Tahun 2012-2032. 

Dalam Pasal 34 ayat 2 aturan tersebut, kawasan industri sedang meliputi industri pengolahan batu kali dan kerikil terletak di Kecamatan Lahat, Kecamatan Merapi Barat dan Kecamatan Pulau Pinang. Sementara, lokasi tambang berada di luar wilayah yang ditentukan yakni Kecamatan Pagar Gunung.

Dalam penelusuran, hal inilah yang membuat Bupati Lahat, Cik Ujang menyurati Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) dengan surat bernomor 660/390/DLH/2023, saat menjabat pada 2023 lalu. Isinya meminta Menteri LHK untuk meninjau kembali izin aktivitas perusahaan tersebut. 

"Berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang cipta kerja pasal 13 huruf a bahwa persyaratan asar Perizinan Berusaha meliputi kesesuaian tentang Penyelenggaraan PerizinanBerusaha Berbasis Risiko Lampiran I Sektor Energi dan Sumber Daya Mineral, kegiatan penggalian kerikil/Sirtu menjadi kewenangan Menteri LHK," bunyi surat tersebut. 

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat, Agus Salman melalui Kabid Penataan dan Penaatan PPLH, Edi Edward mengatakan, surat tersebut dilayangkan oleh Pemkab Lahat sebagai bentuk mitigasi risiko karena perusahaan beroperasi di luar wilayah RTRW seperti yang tertuang dalam Perda Kabupaten Lahat Nomor 11 Tahun 2012. 

"Ya memang benar kami sudah menyurati itu, ada dua perusahaan yang berada di luar ketentuan," kata Edi saat dibincangi, Senin (3/6). Diungkapkannya, selain Bukit Usaha Mandiri, ada pula Grand Asia Mining yang beraktivitas di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Pagar Gunung, juga melanggar Perda tersebut. 

Dikatakannya, saat ini Pemkab Lahat bersama DPRD tengah membahas Perda RTRW yang baru. Sehingga, perlu diingatkan kembali untuk perusahaan yang operasionalnya berada di wilayah yang tertuang dalam Perda atau melanggar Perda tersebut. 

"Kita hanya memberitahukan mengenai perusahaan yang beroperasi di dalam ataupun di luar ketentuan RTRW, untuk dapat diindahkan (agar tidak disanksi)," ucapnya. 

Terkait sanksi terhadap perusahaan, Edi enggan membahas sejauh itu karena bukan merupakan wewenangnya. "Kami hanya menyoroti perusahaan yang beroperasi di luar kawasan yang diperbolehkan. Untuk Kecamatan Pagar Gunung ini kan peruntukan kawasannya untuk pertanian maupun perkebunan. Kalau penetapannya itu kewenangan PUPR," tandasnya.