Sebanyak 15 senjata api rakitan berhasil disita Satreskrim Polrestabes Palembang dalam operasi senpi musi yang digelar pada 23 Februari sampai 10 Maret 2023.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Mokhamad Ngajib mengungkapkan, pihaknya menerima 12 senjata api hasil dari serahan masyarakat.
Dari 12 senjata api tersebut, satu diantaranya merupakan senjata laras panjang. Sementara 11 lainnya merupakan senjata laras pendek
jenis revolver.
Sementara itu, tiga senjata api dengan jenis revolver lainnya didapatkan dari tiga pelaku kepemilikan senjata api ilegal
"Kita bekuk tiga pelaku kepemilikan senjata api di wilayah hukum Polrestabes Palembang," kata Ngajib, Rabu (15/3).
Dijelaskan Ngajib, ketiga tersangka kepemilikan senjata api yakni, Suhadi (37), Andi (41) dan Dedy (28) ditangkap terpisah.Berdasarkan pengakuan tersangka, mereka tidak pernah menggunakan senjata tersebut untuk berbuat kejahatan
"Dari pengakuan ketiga pelaku, mereka gunakan senjata api tersebut untuk koleksi dan alat bela diri," ujarnya.
Kendati demikian, ia menegaskan ketiga pelaku tetap tersandung hukum berdasarkan peraturan yang ada
“Pelaku kita jerat dengan undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun," tuturnya.
Di hadapan petugas kepolisian, salah satu pelaku, Andi (41) mengaku membeli senjata api rakitan dengan harga Rp 3 juta di wilayah Sumatera Selatan.
Berdasarkan pengakuannya, Andi menyebutkan dirinya hanya menyimpan senjata apinya sebagai koleksi dan alat jaga diri
"Saya beli Rp 3 juta. Tidak pernah dipakai untuk kejahatan, hanya disimpan untuk koleksi dan alat jaga diri," tandasnya.
- AXA Mandiri Resmikan Kantor dan Customer Care Centre Baru di Palembang
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR