Operasi Pekat Musi 2025 Berakhir, Polres Musi Rawas Berhasil Tangkap 69 Tersangka

Polres Musi Rawas menggelar pres rilis hasil operasi pekat Musi 2025/ist
Polres Musi Rawas menggelar pres rilis hasil operasi pekat Musi 2025/ist

Pelaksanaan operasi pekat Musi 2025 yang dilaksanakan Polres Musi Rawas telah berakhir. Pelaksanaan berjalan selama 16 hari dan berhasil mengungkap 78 perkara dengan mengamankan 69 tersangka.


Operasi pekat Musi ini diketahui sasarannya penyakit masyarakat meliputi perkara 3C (curas, curat dan curanmor), premanisme, narkoba, perjudian, minuman keras (Miras), kejahatan jalanan, senjata tajam (Sajam), senpi dan tempat hiburan malam. 

Termasuk sasaran dari operasi ini adalah perkara prostitusi. Dimana Polres Musi Rawas mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan meringkus seorang perempuan yang diduga menjadi mucikari inisial MR (67).

Kapolres Musi Rawas AKBP Andi Supriadi mengatakan, tersangka MR, warga Sumber Rejo, Kecamatan Megang Sakti', Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ditangkap pada Jumat, 28 Februari 2025 sekitar pukul 12.00 WIB. Berdasarkan pengakuan tersangka, dia melakukan aksinya sudah 8 tahun. 

Selain itu, adapula hasil ungkap kasus oeprasi pekat Musi yakni 49 perkara target operasi (TO). Sedangkan non operasi dan non TO terdapat 29 kasus. Kemudian dalam oeprasi pekat, Polres Musi Rawas melakukan penindakan hukum di Desa Tanah Periuk.

"Kita berhasil mengamankan 3 orang, salah satunya terdapat seorang perempuan. Mereka sudah melalui proses tes TAT dan menjalani rehabilitasi. Mereka rata-rata pengguna ringan dan sedang," ungkapnya. 

Sementara itu untuk ungkap kasus lainnya yaitu narkoba sebanyak 8 perkara. Termasuk salah satunya di Desa Tanah Periuk dan berhasil meringkus pelaku inisial Y yang diduga berjualan narkoba di daerah tersebut. 

"Untuk yang lainnya (13 orang) positif narkoba dan dilakukan TAT rata-rata adalah pengguna ringan dan sedang," bebernya. 

Adapula pengungkapan miras sebanyak 20 perkara dan yang sudah inkrah putusannya 8 perkara. "Rata-rata disidang di Pengadilan ada hukuman percobaan 3 hari, 5 hari, 7 hari. Sisanya masih bertahap," timpalnya.