Kenaikan ongkos ibadah haji tahun 2022 harus dibarengi dengan peningkatan pelayanan yang diberikan pemerintah kepada jemaah haji.
- BPKH Diminta Susun Pola Pembiayaan Haji Dengan Proporsi 70 Persen
- Ongkos Haji Diusulkan Naik, Kemenag Sumsel: Kita Berdoa Saja Agar Pembayaran Bisa 35 Persen
Baca Juga
Pemerintah harus memastikan pelayanan maksimal lantaran para jemaah sudah menunda keberangkatan hingga dua tahun akibat pandemi Covid-19. Penundaan ini tentu membuat kondisi fisik jemaah saat ini berbeda dengan dua tahun lalu.
"Kondisi fisik mereka tentu tidak semaksimal yang dulu lagi. Ini juga harus dipastikan betul pelayanan mereka di sana," kata anggota Komisi VIII DPR RI, Achmad dalam keterangan di Jakarta, Jumat (15/4).
DPR akan memantau dan mengontrol pelaksanaan haji untuk memastikan pelayanan berjalan dengan baik. Karena, kenaikan biaya itu harus seiring dengan pelayanan.
"Komisi VIII akan memantau proses haji jangan sampai biaya naik, tetapi pelayanannya enggak meningkat. Kalau biaya naik karena pelayanan meningkat itu tak masalah," tegas politisi Demokrat itu.
Kementerian Agama RI dan DPR sepakat biaya penyelenggara ibadah haji tahun 2022 sebesar Rp 39.886.009 per orang, naik dari tahun 2020 yang ditetapkan Rp 35 juta.
Namun penambahan biaya haji ini tidak dibebankan kepada calon jemaah karena alokasi Virtual Account (VA) jemaah lunas tunda sampai Juni 2022 rata-rata Rp 4,69 juta per jemaah menjadi sumber pelunasan BPIH 2022, dengan catatan pengelolaan setoran lunas tunda 2021 dan 2022.
- Setoran Awal Haji Naik Jadi Rp35 Juta, Ini Kata BPKH
- 550 Jemaah Haji Meninggal Akibat Cuaca Panas
- 31.255 Jemaah Haji Tiba di Madinah, 3 Wafat