Kementerian Agama mengusulkan kenaikan biaya perjalanan haji (BIPIH) ) 1444 H/2023 M, naik sebesar 70 persen menjadi Rp98.893.909,1. per jemaah dimana sebelumnya adalah Rp69.193.733,6 per jemaah.
- 5.437 Jamaah di Sumsel Lunasi Bipih Pelunasan Tahap Kedua Dibuka 24 Maret
- Kemenag OKI Pastikan CJH Meninggal Dunia Dapat Digantikan Ahli Waris
- Jemaah Calhaj 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji
Baca Juga
Kenaikan itu membuat para calon jemaah dan masyarakat yang hendak berangkat Haji menjadi khawatir karena ongkos yang dikeluarkan begitu tinggi.
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Sumatera Selatan, Syafitri mengatakan, usulan kenaikan BIPIH itu saat ini masih menunggu ketetapan dari DPR.
Sehingga, ia meminta kepada masyarakat dan calon jemaah haji untuk menunggu hasil keputusan.
“Kita berdoa saja agar pembayaran bisa 35 persen, 40 atau 50 persen saja,”kata Syafitri,Selasa (24/1).
Syafitri menjelaskan, kenaikan BIPIH itu sebetulnya hanya Rp 500.000 per jemaah. Bila dirincikan, pada tahun sebelumnya, BIPIH Rp98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 9.886.009,00 atau sekitar 40,54 persen dari BPIH, dan nilai manfaat sebesar Rp58.493.012,09.
“Sebenarnya hanya naik Rp 500.000. Hanya saja, Kemenag mengusulkan pembayaran 70 persen. Namun ini kan baru usulan, kita tunggu saja keputusan dari DPR,”ujarnya.
Pada tahun 2023, kuota haji di Sumsel masih 7.000 an calon jemaah. Bila ditambah dengan Bangka Belitung (Babel) maka kuotanya menjadi 8.000 calon jemaah.
Sejak rencana kenaikan ongkos haji itu bergulir, Syafitri mengaku belum ada calon jemaah yang mengundurkan diri atau batal untuk berangkat haji.
“Sebenarnya kalau terkait calon jemaah menarik diri dari keberangkatan haji tahun ini tidak begitu terpengaruh dengan pemberitaan ini. Tapi menarik diri juga sebenarnya sudah begitu sejak dulu, contohnya karena ada jemaah yang meninggal atau sakit. Tren seperti itu tetap ada. Tapi itu tidak bisa menjadi tolak ukur," katanya.
- 5.437 Jamaah di Sumsel Lunasi Bipih Pelunasan Tahap Kedua Dibuka 24 Maret
- Kemenag OKI Pastikan CJH Meninggal Dunia Dapat Digantikan Ahli Waris
- Jemaah Calhaj 2024 Sudah Bisa Mencicil Pelunasan Biaya Haji