Bripka Alexander, anggota Polisi yang bertugas di Polres Muratara ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kecelakaan maut di kota Lubuklinggau, Sumatera Selatan yang menyebabkan seorang pelajar SMP bernama Reffi (14) tewas setelah sepeda motornya ditabrak.
- Gunakan Sajam, Remaja di OKI Terlibat Tawuran
- Polres Muara Enim Tegas Tindak Sopir yang Angkut Pelajar di Atap Mobil
- Kasus Penganiayaan Pelajar di Lubuklinggau Berakhir Damai
Baca Juga
Penetapan tersangka tersebut setelah sebelumnya Satlantas Polres Lubuklinggau melakukan gelar perkara dari hasil olah TKP.
"Sudah kami gelar perkara. Hasilnya sudah ada tadi kita periksa, sudah kita tahan, sudah kita tetapkan tersangka (Bripka Alexander,” kata Kasat Lantas Polres Lubuklinggau AKP Agus Gunawan dikonfirmasi RMOLSumsel, Sabtu (20/1).
Usai ditetapkan sebagai tersangka, Satlantas Polres Lubuklinggau akan memproses kasus tersebut lebih lanjut. Sebab pihaknya sampai saat ini dalam penanganan kasus kecelakaan sesuai dengan prosedur.
"Kalau kami sampai saat ini masih sesuai prosedur dengan kami tahan, sudah itu nanti lihat perkembangannya. Ini masih kita dalami lagi. Tapi sudah kami periksa sebagai tersangka," ujarnya.
Sementara itu ditanya korban bersama rekannya yang mengendarai motor dan masih dibawah umur, Kasat Lantas mengaku pihaknya belum bisa melakukan pemeriksaan.
"Sekarang ini kan masih belum periksa si pengendara yang dibonceng itu kan belum bisa kita periksa kareNa masih trauma. Masih di rumah sakit," bebernya.
"Yang pasti prosedur sudah kita laksanakan," pungkasnya.
Sebelumnya, peristiwa kecelakaan terjadi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Jogoboyo, Kecamatan Lubuklinggau Utara II, tepatnya di depan RM Lembayung saat tengah hujan. Kecelakaan terjadi antara mobil vs motor pada Kamis, 18 Januari 2024 sekitar pukul 07.00 WIB.
Dalam kecelakaan itu menyebabkan seorang pengendara motor meninggal dunia yang merupakan pelajar bernama Reffi (13).
Kecelakaan terjadi bermula saat mobil Honda Jazz yang dikendarai Bripka Alexander melaju dari arah Simpang RCA hendak menuju ke arah Polres Muratara. Sementara sepeda motor Yamaha Mio MG 5362 HAA melaju dari arah Petanang yang dikendarai Reffi berboncengan dengan Syahril Okta Raditya (13).
Sesampai di depan Rumah Makan Lembayung, mobil diduga menabrak motor yang datang dari arah berlawanan.
Akibat dari kecelakaan tersebut, pengendara motor yang bernama Reffi meninggal dunia di RS Lubuklinggau. Rekannya bernama Sahril Okta mengalami luka robek di kaki kanan dan luka lecet di tangan dan di rawat di RS AR Bunda.
"Pengemudi mobil Honda tidak mengalami luka," pungkasnya.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku