Oknum Polisi Penganiaya Tahanan di Lubuklinggau Terancam Tujuh Tahun Penjara

Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)
Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi. (ist/rmolsumsel.id)

Polres Lubuklinggau telah menetapkan empat anggotanya dari Polsek Lubuklinggau Utara sebagai tersangka kasus penganiayaan tahanan hingga tewas bernama Hermanto. Keempat anggota yang dimaksud berinisial Aiptu AR, Briptu AL, Briptu AD, dan Briptu BD.


Kapolres Lubuklinggau, AKBP Harissandi mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah dilakukannya gelar perkara oleh Satreskrim Polres Lubuklinggau, Jumat lalu (18/3). Menurut Harissandi, jumlah tersangka tersebut tadinya ada enam orang. Namun, dari pemeriksaan hanya ada empat yang melakukan penganiayaan. 

"Awalnya enam orang yang dilakukan pemeriksaan tapi empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka," kata Harissandi, Minggu (20/3).

Keempatnya, kata Harissandi, akan dikenakan Pasal 170 KUHP atau 351 ayat 3 tentang penganiayaan berujung kematian dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. "Saat ini, anggota yang ditetapkan tersangka telah ditahan. untuk Kapolsek sudah dimutasi ke Polda Sumsel," bebernya. 

Pihaknya juga meminta kepada pihak keluarga apabila ada hal-hal yang kurang puas silahkan bertanya langsung ke Polres Lubuklinggau.

Hal tersebut sekaligus menanggapi pernyataan keluarga (alm) Hermanto yang mengaku belum didatangi pihak kepolisian untuk memberikan penjelasan lebih rinci, karena sejauh ini pihak kepolisian hanya mengabarkan para pelaku sudah dilakukan penahanan.

"Apabila ada keluarga yang kurang puas silahkan tanyakan langsung ke Polres Lubuklinggau, bisa datang langsung temui saya, ke waka atau ke Satreskrim," katanya.