Oknum Polisi Palembang Terancam Sanksi Usai Aniaya Mantan Pacar dan Terbukti Positif Narkoba

Ilustrasi penganiayaan. (net)
Ilustrasi penganiayaan. (net)

Bripka RRM, oknum anggota Polrestabes Palembang, kini terancam sanksi tegas usai kasus dugaan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Wina Septianty (25), viral di media sosial. 


Tak hanya melakukan kekerasan, Bripka RRM juga terbukti positif menggunakan zat berbahaya berdasarkan hasil tes urine.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengungkapkan, pihaknya telah mengambil langkah cepat dengan memerintahkan Kasi Propam untuk memeriksa yang bersangkutan. Tes urine yang dilakukan menunjukkan hasil positif.

“Yang bersangkutan hari ini telah menjalani tes urine. Kami mendapatkan informasi hasilnya positif menggunakan bahan-bahan berbahaya. Ini yang sedang kami identifikasi lebih lanjut, apakah termasuk narkoba atau obat-obatan terlarang lainnya,” jelas Harryo, Kamis (17/4/2025).

Tak berhenti di situ, Bripka RRM juga diketahui mengancam korban dengan senjata airsoft gun ilegal. 

Setelah dicek, ia tidak tercatat memiliki senjata dinas karena bertugas di Satuan Binmas, yang tidak memerlukan senjata api dalam pelaksanaan tugas.

“Secara kedinasan dia tidak memiliki senjata api organik. Tapi ternyata, yang bersangkutan menyimpan airsoft gun pribadi tanpa legalitas resmi, sudah dimiliki sekitar satu tahun terakhir,” terang Harryo.

Motif penganiayaan diduga dilatarbelakangi persoalan asmara. Bripka RRM disebut sudah berkeluarga, sementara korban adalah mantan kekasihnya. Aksi tersebut terjadi di sebuah rumah kos di kawasan Jalan Dwikora, Kecamatan IT I Palembang.

“Motifnya asmara. Kami sangat prihatin, dan tentunya berharap yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum maupun secara kedinasan,” kata Kapolrestabes.