Oknum Polisi Nekat Kelola Arena Judi Sabung Ayam di OKI

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dalam press rilis/rmolsumsel.id
Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi dalam press rilis/rmolsumsel.id

Tim gabungan Jatanras Polda Sumatera Selatan (Sumsel), pimpinan langsung Kasubdit 3 Jatanras  Polda Sumsel, Kompol CS Panjaitan Sabtu (14/8)  sekitar pukul 16.00 menggerebek arena judi sabung ayam  dalam kebun kelapa sawit milik warga di Jalintim, Km 112, Desa Lempuing Jaya, Kecamatan Lempuing, Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI).


Dalam penggerabakan tersebut didapati seorang oknum Polisi nekat menjadi pengelola arena judi sabung ayam. Petugas juga mengamankan 15 orang pemain dan penonton yang dijadikan saksi di arena judi sabung ayam.

Sedangkan oknum polisi yang diketahui sebagai pengelola judi sabung ayam bernama Bambang Samsung Rizal (51), warga Desa Tugu Mulyo, Kecamatan Lempuing, OKI berhasil diamankan beserta wasit judi M Sayuti alias Uting (35), warga Pasar Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing, OKI.

Dalam kejadian itu turut diamankan uang tunai Rp1 juta, satu ekor ayam, dua jam dinding, dua rol karet untuk gelanggang dan 83 unit sepeda motor.

Kabid Humas Polda Sumsel Kombes Pol Supriadi mengatakan, dari hasil penggerebekan pihaknya sudah menetapkan dua orang sebagai tersangka dimana satu orang oknum Polri berinisial BS dan satu orang lagi sipil.

"Oknum polri berperan sebagai pengelola arena sabung ayam, satu orang bernama M Sayuti (35) berperan sebagai pengatur waktu pertandingan atau wasit," kata Supriadi didampingi Kasubdit 3 Jatanras Kompol CS Panjaitan, saat merilis kasusnya, Senin (16/8) siang.

Terkait oknum polisi, Supriadi menegaskan jika unsur pidananya terpenuhi, tidak menutupi kemungkinan akan dilakukan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH).

"Kita masih melakukan pemeriksaan oknum yang bertugas di salah satu Polsek satwil jajaran Polda Sumsel tersebut,” katanya.

Pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap dua orang yang diduga kuat juga sebagai pengelola judi sabung ayam. "Ada dua pelaku lagi berinisial WR dan KM yang kita kejar. Mereka juga sebagai panitia sekaligus pengelola judi tersebut," katanya.

Supriadi mengungkapkan dalam satu hari arena judi sabung ayam dan dadu koprok dibuka mereka berhasil mendapatkan keuntungan Rp 10 juta. Jadi dalam seminggu mereka membuka pertandingan hanya dua hari, hari Rabu dan Sabtu jadi dalam dua hari tersebut terkumpul Rp 20 juta rupiah.

"Menurut pengakuan tersangka oknum Polri tersebut sudah menjalankan bisnis tersebut baru satu bulan. Ia juga bertugas di Polsek setempat, apabila keterlibatannya dan unsur terpenuhi oknum tersebut bisa di PTDH " katanya.

Dalam penggrebekan tidak hanya pemain saja yang diamankan, anggota juga mengakut kendaraan roda milik pemain penonton sebanyak 83 unit, arena jugo sabung ayam dadu koprok satu ayam serta uang tunai Rp 1 juta rupiah.

"Sementara anggota kami juga masih mengejar dua orang pelaku lagi yang terlibat dalam kasus ini. Dimana peran satu orang merupakan pengolahan arena judi juga dan satu lagi bendahara permainan," katanya.

Sedangkan tersangka Sayuti, bahwa dirinya hanya sebagai wasit arena dan diupah Rp 2 ratus rupiah dalam satu pertandingan. Uang tersebut dikasih oleh bendahara usai pertandingan selesai.

"Saya hanya mendapatkan upah dua ratus rupiah usai pertandingan selesai," katanya.