Oknum Perawat Cabul, Pihak RS Siti Aisyah Hormati Proses Hukum dan Siapkan Psikolog untuk Korban

Ist/Rmolsumsel.id
Ist/Rmolsumsel.id

Pihak Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum terkait kasus pencabhlan yang dilakukan H selaku oknum perawat di rumah sakit tersebut.


"Kami menyerahkan secara penuh dan kami sangat menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung," ujar Kasubbid Yanmed Khusus RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Evvy Andayani didampingi Kabid Penunjang Medik, Ramadiani Fitri, Jumat (16/9/2022).

Tersangka H yang merupakan perawat berstatus honoree di RS Siti Aisyah ditangkap Tim Macan Satreskrim Pikres Lubuklinggau lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun. 

"Kami benar-benar berkomitmen bahwa hal-hal seperti ini tidak ditoleransi. Itu tertuang dalam kebijakan rumah sakit bahwa hak pasien, keselamatan pasien, kenyamanan pasien itu merupakan tolak ukur sebuah pelayanan rumah sakit," ungkapnya.

Sehingga dalam kasus ini dikatakan Evvy, tak hanya menyerahkannya ke kepolisian. Pihak rumah sakit juga telah melakukan pemberhentian status H sebagai perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah sampai menunggu perkembangan statusnya dalam segi hukum.

"Artinya kami sudah mengambil langkah tegas didukung oleh komite keperawatan yang akan segera mencabut kewenangan klinis beliau sebagai perawat," tegasnya.

Selain itu atas kejadian itu pihak Rumah Sakit Siti Aisyah meminta maaf kepada keluarga korban. "Ini murni sikap yang salah, kelainan sex yang menyimpang. Karena itu kami sabgat menyadari bahwa akan ada psikis dari korban," jelasnya.

Karena itu pihak Rumah Sakit sambungnya menyiapkan piskolog konseling bilamana keluarga korban bersedia menunggu sampai kesiapan psikis dari korban.