Pihak Rumah Sakit Siti Aisyah Kota Lubuklinggau menyerahkan sepenuhnya dan menghormati proses hukum terkait kasus pencabhlan yang dilakukan H selaku oknum perawat di rumah sakit tersebut.
- Waspada Sopir Travel Cabul Mengintai, Korbannya Pelajar di Palembang, Aksi Bejat Direkam dan Ancam Akan Disebar
- Modus Ambil Jeruk di Kebun, Pria di Lubuklinggau Cabuli Anak di Bawah Umur
- Korban Dugaan Pencabulan Oknum Dokter Kembali Diperiksa Polda Sumsel, Kuasa Hukum Ungkap Fakta Baru
Baca Juga
"Kami menyerahkan secara penuh dan kami sangat menghormati proses hukum yang sekarang sedang berlangsung," ujar Kasubbid Yanmed Khusus RS Siti Aisyah Lubuklinggau, Evvy Andayani didampingi Kabid Penunjang Medik, Ramadiani Fitri, Jumat (16/9/2022).
Tersangka H yang merupakan perawat berstatus honoree di RS Siti Aisyah ditangkap Tim Macan Satreskrim Pikres Lubuklinggau lantaran melakukan pencabulan terhadap seorang anak laki-laki berusia 13 tahun.
Sehingga dalam kasus ini dikatakan Evvy, tak hanya menyerahkannya ke kepolisian. Pihak rumah sakit juga telah melakukan pemberhentian status H sebagai perawat di Rumah Sakit Siti Aisyah sampai menunggu perkembangan statusnya dalam segi hukum.
"Artinya kami sudah mengambil langkah tegas didukung oleh komite keperawatan yang akan segera mencabut kewenangan klinis beliau sebagai perawat," tegasnya.
Selain itu atas kejadian itu pihak Rumah Sakit Siti Aisyah meminta maaf kepada keluarga korban. "Ini murni sikap yang salah, kelainan sex yang menyimpang. Karena itu kami sabgat menyadari bahwa akan ada psikis dari korban," jelasnya.
Karena itu pihak Rumah Sakit sambungnya menyiapkan piskolog konseling bilamana keluarga korban bersedia menunggu sampai kesiapan psikis dari korban.
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan
- Motor Wanita di Lubuklinggau Dibawa Kabur Pria yang Baru Dikenal di Medsos, Ini Tampang Terduga Pelaku