Oknum Pejabat BNI Palembang Ditahan Kejati, Pakar Mendesak Pemerintah Reformasi SDM dan Pengawasan

Kantor BNI Palembang/ist
Kantor BNI Palembang/ist

Penahanan Rais Gunawan (RG), pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) Kantor Cabang Palembang oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, membuka kembali persoalan klasik di tubuh perbankan BUMN yakni lemahnya pengawasan dan minimnya integritas pejabat internal.


RG yang sebelumnya diketahui menjabat sebagai Branch Business Manager BNI Palembang, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan usai diperiksa intensif pada Rabu, 16 April 2025. Ia diduga terlibat dalam pemberian fasilitas kredit investasi dan modal kerja kepada PT Prosympac Agro Lestari (PAL) pada 2018–2019 yang tidak sesuai prosedur. Kasus ini juga telah lebih dulu menjerat dua petinggi perusahaan tersebut.

Skandal ini kembali memunculkan pertanyaan besar mengenai sistem rekrutmen, meritokrasi, dan standar pengawasan dalam tubuh BNI Palembang, yang notabene merupakan salah satu bank milik negara terbesar. Apalagi kejadian seperti ini bukanlah yang pertama terjadi.

Direktur Pusat Studi Kebijakan dan Politik (PSKP), Ade Indra Chaniago, menilai korupsi di perbankan BUMN merupakan fenomena gunung es yang selama ini luput dari perhatian publik karena terjadi secara sistemik.

"Kasus ini bukan hanya soal individu yang menyalahgunakan wewenang, tapi juga soal lemahnya sistem di dalam bank. Kalau tidak segera dievaluasi, skandal seperti ini akan terus berulang," ujarnya.

Ade menyebut, buruknya sistem pengawasan internal dan rendahnya integritas pejabat bank menjadi akar persoalan. Ia mendesak pemerintah mengevaluasi total sistem pengelolaan SDM, terutama di posisi-posisi strategis.

"Karena ini penyakit, makanya pengawasan harus diperketat, jangan sampai jabatan strategis malah jadi ajang bagi-bagi kue,"  tegasnya.

Dia juga mendorong agar aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas keterlibatan pihak lainnya dalam kasus tersebut. Menurutnya kasus korupsi tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri apalagi yang dilakukan orang dalam. "Karena kasus ini merupakan kasus korupsi dan tidak mungkin dilakukan sendiri, pasti berjamaah," pungkasnya.

Senada, Deputi Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K-MAKI), Feri Kurniawan, mengatakan bahwa penahanan RG membuktikan peran orang dalam sangat dominan dalam berbagai skandal kredit fiktif.

“Modusnya selalu sama dan pelakunya lagi-lagi dari dalam. Ini artinya sistem pengawasan tidak berjalan. Kredibilitas bank jadi taruhan,” ujarnya.

Feri juga menyebut BNI Palembang bukan kali pertama terseret kasus seperti ini. Ia meminta Kejaksaan tidak berhenti pada satu atau dua tersangka, melainkan mengembangkan kasus hingga ke aktor-aktor lain di balik layar.

"Kalau tersangkanya itu orang dalam, pasti ada lagi yang lainnya. Karena tidak mungkin itu dilakukan sendiri," tegasnya

Sementara itu, pihak BNI Palembang belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan oknum pegawainya. Namun Kejaksaan memastikan proses penyidikan akan terus berjalan dan membuka peluang penetapan tersangka baru.