Dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Belani, Kecamatan Rawas Ilir, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), terhadap PT Sunindo Kookmin Best Finance (SKBF) mencuat ke publik.
- Satu Rumah di Ogan Ilir Rusak Berat Dihantam Puting Beliung
- Pj Ketua TP PKK Sumsel Tyas Fatoni Tinjau Gerakan Keluarga Indonesia dan Posyandu di Jawa Barat
- Selidiki Kasus Dugaan Pelecehan Seksual, IAIN Kudus Bentuk Mahkamah Etik
Baca Juga
Kepala desa yang juga menjabat sebagai Direktur Utama PT SBP tersebut diduga meminta sejumlah uang kepada PT SKBF sebagai syarat pengambilan enam unit alat berat yang secara hukum merupakan milik perusahaan.
Kasus ini bermula dari perjanjian pembiayaan multiguna antara PT Bintang Sukses Energi (BSE) dan PT SKBF pada tahun 2022. Dalam perjanjian tersebut, PT SKBF memiliki hak untuk menarik kembali unit kendaraan apabila PT BSE gagal memenuhi kewajibannya.
Setelah PT BSE dinyatakan wanprestasi, PT SKBF telah mengantongi surat penyerahan unit kendaraan tersebut. Namun, upaya penarikan aset ini terhambat oleh Kepala Desa Belani, yang diduga meminta sejumlah uang kepada PT SKBF dengan alasan pembayaran utang dari PT BSE kepada PT SBP.
Menanggapi dugaan pemerasan ini, perwakilan PT SKBF, Indra Rajagukguk, menyatakan bahwa tindakan Kepala Desa Belani merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang merugikan pihaknya.
"Tindakan yang dilakukan oleh oknum Kepala Desa Belani jelas merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Kami sebagai pemilik sah kendaraan merasa diperas dan saat ini akan membuka langkah hukum dengan laporan resmi di Polda Sumatera Selatan," tegas Indra.
Ia juga menambahkan bahwa PT SKBF tidak memiliki hubungan hukum dengan PT SBP, sehingga permintaan uang tersebut dianggap tidak berdasar dan melanggar hukum.
Kasus ini turut mendapat perhatian dari Aliansi Pemuda Silampari Bersatu (APSB). Ketua APSB, Alam, menilai bahwa tindakan Kepala Desa Belani bisa dikategorikan sebagai pemerasan atau penyalahgunaan wewenang sebagaimana diatur dalam Pasal 423 KUHP dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Seorang pejabat publik dilarang menggunakan jabatannya untuk keuntungan pribadi atau kelompok, apalagi dalam kasus ini PT SKBF memiliki hak atas unit kendaraan secara sah," ujar Alam.
Menurutnya, alasan Kepala Desa Belani bahwa unit kendaraan tersebut digunakan untuk pembayaran utang antara PT BSE dan PT SBP tidak memiliki dasar hukum yang kuat. "PT SKBF bukan pihak yang terlibat dalam hubungan utang-piutang tersebut. Hak mereka atas unit kendaraan tidak bisa diganggu oleh klaim pihak ketiga tanpa dasar hukum yang jelas," pungkasnya.
Namun hingga berita ini ditayangkan, Kades Belani Sandy belum menjawab konfimasi redaksi.
- Libur Lebaran Usai, Seluruh Pegawai Pemkot Pagar Alam Sudah Masuk Kerja
- Pemkab Muratara Lantik 29 Pejabat, Wakil Bupati Inayatullah Ajak Tingkatkan Kinerja
- KPU Umumkan Hasil Tes Kesehatan, Dua Paslon Banyuasin Siap Lanjut ke Tahap Pilkada