Polres Lampung Barat resmi menetapkan tersangka dalam kasus dugaan perselingkuhan oknum Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat berinisial S.
- Peras Kepala Sekolah di Lubuklinggau, Tiga Oknum LSM WRC Ditangkap
- Pengakuan Pelaku Begal yang Rampas Tas Milik Warga hingga Akhirnya Ditangkap: Kami Cuma Iseng Saja, Pak
- Tangkap Tangan Pengurusan Perkara di MA, KPK Amankan Mata Uang Asing
Baca Juga
Selain S, pasangan selingkuhnya, W yang merupakan istri sah orang lain juga ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus tersebut.
“Hal itu berdasarkan hasil penyidikan dari pengumpulan barang bukti dan pemeriksaan para saksi,” kata Kasat Reskrim Iptu Juherdi Sumandi mewakili Kapolres Lampung Barat AKBP Ryky Widya Muharam dikutip dari Kantor Berita RMOLLampung, Rabu (7/2).
Selanjutnya seluruh berkas dan barang bukti yang berhasil dikumpulkan kepolisian akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Liwa.
“Kedua terlapor hingga saat ini tidak dilakukan penahanan, sebab keduanya terjerat Pasal 284 (KUHP) dengan ancaman maksimal 9 bulan penjara,” kata Juherdi.
“Sebanyak delapan orang saksi sebelumnya sudah dilakukan pemeriksaan terkait dugaan kasus perselingkuhan antara anggota DPRD Lampung Barat dan istri orang lain. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk menambahkan keterangan yang ada,” sambungnya.
- Klarifikasi Isu Perselingkuhan, Ridwan Kamil: Ini Fitnah Keji
- Gegara Isu Perselingkuhan, Pria di Lubuklinggau Jadi Korban Kekerasan
- Pengakuan Polisi yang Gerebek Ibu Bhayangkari Selingkuh : Pria Itu Mantan Pacarnya