Terdakwa kasus pornografi Reza Ghasarma yang juga oknum dosen Universitas Sriwijaya menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Palembang.
- Darmawan Junaidi, Alumni Unsri Kembali Pimpin Bank Mandiri
- Kereta Kertalaya Segera Beroperasi Lagi, Pemprov Bakal Perpanjang Rel Hingga Kampus Unsri
- Indonesia Diakui Sebagai Pemilik Cadangan Mineral Terbesar, Nikel Nomor 1 di Dunia
Baca Juga
Dengan agenda sidang membacakan putusan vonis dari majelis hakim Pengadilan Negeri Palembang yang diketuai oleh Fatimah SH MH, Senin (30/5).
Reza terbukti melakukan tindak asusila dan melanggar Pasal 9 Jo Pasal 35 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan hukuman pidana delapan tahun penjara dan denda Rp500 juta.
Jika terdakwa tidak sanggup membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.
"Terdakwa dijatuhi hukuman delapan tahun penjara dan terbukti melakukan tindak asusila pornografi yang sepatutnya tidak dilakukan seorang dosen," kata Hakim Ketua Fatimah SH MH saat memimpin sidang.
Perbuatan terdakwa tidak sepantasnya dilakukan oleh seorang dosen yang seharusnya menjadi panutan bagi mahasiswa khususnya di Fakultas Ekonomi Universitas Sriwijaya.
Tidak hanya itu, dalam putusannya bahwa perbuatan terdakwa telah mencoreng nama baik Universitas Sriwijaya di mata masyarakat, serta perbuatan terdakwa menimbulkan trauma yang mendalam, perasaan takut dari para korban mahasiswi.
"Terdakwa juga kerap memberikan keterangan berbelit-belit dipersidangan. Sementara keadaan yang meringankan bahwa terdakwa belum pernah dihukum," katanya.
Sidang juga dihadiri secara langsung oleh sejumlah mahasiswa Unsri bersama Sayuti Rambang selaku penasehat hukum korban.
Kuasa hukum terdakwa Reza Ghasarma yakni Gandhi Arius SH MH langsung mengajukan banding terhadap vonis yang dijatuhkan.
- Darmawan Junaidi, Alumni Unsri Kembali Pimpin Bank Mandiri
- Profil Prof. Farida R. Wargadalem, Guru Besar Sejarah Pertama di Universitas Sriwijaya
- Kereta Kertalaya Segera Beroperasi Lagi, Pemprov Bakal Perpanjang Rel Hingga Kampus Unsri