Ditetapkannya oknum dosen FKIP dan FE Universitas Sriwijaya sebagai tersangka kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswinya dan dilakukan penahanan oleh polisi, membuat DPRD Sumsel mengurungkan niat memanggil kembali Rektorat Unsri.
- Aksi Solidaritas Korban Pelecehan Seksual, Ratusan Mahasiswa Unsri Geruduk PN Palembang
- Akui Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi, Reza Ghasarma Lupa Jumlah Korbannya
- Korban Reza Ghasarma Bertambah, Modusnya Berulang Kali Tawari Bimbingan Skripsi
Baca Juga
Sebelumnya pada Senin (6/12), DPRD mengundang pihak Rektorat Unsri dalam RDP yang dihadiri pihak terkait. Namun tak ada perwakilan Rektorat yang hadir dengan alasan ada rapat membahas hal yang sama yaitu kasus pelecehan seksual oknum dosen kepada mahasiswi.
Namun seiring ditetapkannya oknum dosen FKIP, Adhitya Rol Asmi dan Reza Ghasarma dari Fakultas Ekonomi sebagai tersangka oleh Polda Sumsel, pemanggilan Rektorat tersebut menjadi tidak relevan lagi.
“Soal memanggil ulang Unsri, kita rencananya hanya mau klarifikasi soal kasus asusila. Tapi setelah pelakunya ditetapkan tersangka, maka sudah ranah pihak aparat penegak hukum kepolisian. Paling kalau undangan lebih untuk sinergi antara DPRD Sumsel dan Unsri ke depan,” kata Wakil Ketua Komisi V DPRD Sumsel, Mgs Syaiful Padli, Sabtu (11/12).
Syaiful mengapresiasi tindakan Polda Sumsel yang telah menahan dua oknum dosen cabul yang meresahkan orang tua mahasiswa.
“Artinya, aparat bergerak cepat untuk mengungkap kasus ini. Kami akan mengawal kasus ini hingga betul-betul klir nantinya,” tegas Syaiful.
Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga menyoroti pemberhentian oknum dosen yang berstatus PNS tersebut. Jika merujuk pada PP nomor 17 tahun 2020, tentang perubahan atas PP nomor 11/2017 tentang manajemen PNS, yang menyoroti soal pemberhentian PNS di instansi pusat dan Pemda, di mana sesuai pasal 280, PNS yang jadi tersangka maka PNS tersebut diberhentikan sementara sejak PNS ditahan.
Sementara pemberhentian tetap dengan tidak hormat diatur pada pasal 250 yang berbunyi, jika dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan karena melakukan tindakan pidana dengan hukuman pidana penjara, paling singkat 2 tahun dan pidana yang dilakukan dengan berencana.
“Artinya, kita melihat secara aturan perundang-undangan, jika ada PNS atau ASN yang telah ditetapkan tersangka apalagi ditahan, seharusnya dosen Unsri tersebut diberhentikan sementara dari kampus. Sekali lagi ini bentuk shock therapy agar tidak terjadi lagi ke depan. Sekali lagi kami apresiasi ketegasan polisi dan berharap kasus ini tidak berhenti di tengah jalan,” katanya.
Menurut Syaiful, DPRD secara kelembagaan akan mengawal kasus ini hingga klir dan tuntas. Hingga mereka yang bersalah benar-benar mendapat hukuman yang setimpal.
Selain itu, Syaiful mengingatkan kejadian di kampus kebanggaan masyarakat Sumsel ini, bisa menjadi momentum evaluasi pihak kampus agar tidak terulang di masa depan sehingga orang tua mahasiswa menjadi tenang.
“Kami berharap ini bisa menjadi evaluasi bagi pihak Unsri, agar tidak terulang kembali. Perlu dibuat penguatan perlindungan dan mekanisme bimbingan untuk mahasiswa terhadap dosennya,” tuturnya.
- Dosen Unsri yang Kirim Chat Mesum ke Mahasiswi Kini Bebas Bersyarat
- Oknum Dosen Unsri Reza Ghasarma Ajukan Kasasi Terkait Kasus Asusila
- Pengadilan Tinggi Sumsel Potong Hukuman Reza Ghasarma jadi 4 Tahun Penjara, BEM KM Unsri: Ini jadi Catatan Hitam