OJK Terima 31.099 Aduan Konsumen, Tindak Ribuan Entitas Keuangan Ilegal

OJK.
OJK.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan telah menerima 31.099 aduan melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) hingga November 2024. Aduan ini mencakup berbagai sektor jasa keuangan, termasuk perbankan, fintech, dan asuransi.  


Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengungkapkan bahwa sektor perbankan menjadi penyumbang terbesar dengan 11.901 pengaduan, disusul oleh fintech dengan 10.961 pengaduan.  

“Dalam penindakan terkait perlindungan konsumen, OJK telah mengeluarkan 284 peringatan tertulis kepada 184 Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) serta memberikan 16 sanksi denda kepada 58 PUJK,” ujar Frederica dalam konferensi pers pada Jumat, 13 Desember 2024.  

Selain itu, sektor pembiayaan menyumbang 6.496 aduan, asuransi 1.322 aduan, dan sektor keuangan lainnya 419 aduan. Frederica menambahkan, OJK telah menyelesaikan 89,60 persen dari total aduan yang diterima.  

Melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI), OJK terus menindak aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat. Hingga 30 November 2024, OJK telah menemukan dan menghentikan 2.930 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal serta 310 penawaran investasi ilegal.  

“Satgas PASTI juga mengajukan pemblokiran terhadap 1.447 nomor kontak kepada Kementerian Komunikasi dan Digital untuk mencegah penyebaran aktivitas keuangan ilegal,” ujar Frederica yang akrab disapa Kiki.