OJK Sumsel: Kredit Macet UMKM Dapat Dihapus, Ini Syaratnya

Ketua OJK Sumsel, Arifin Susanto saat kegiatan bincang media/Foto: Maya Hasan
Ketua OJK Sumsel, Arifin Susanto saat kegiatan bincang media/Foto: Maya Hasan

Pemerintah pusat melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 mencanangkan kebijakan penghapusan kredit macet bagi UMKM sebagai langkah strategis untuk mendukung pemulihan ekonomi. 


Kebijakan ini menjadi solusi bagi pelaku UMKM yang terkendala akses pembiayaan akibat buruknya catatan di BI Checking.

OJK mencatat kurang dari 1.000 UMKM yang berpeluang mendapatkan manfaat dari kebijakan ini. Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sumsel, Arifin Susanto, menyatakan bahwa pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap implementasi PP tersebut.

"Kami mendukung penuh PP No. 47/2024 ini. Kebijakan ini diharapkan mampu mendorong UMKM yang kesulitan untuk kembali bangkit dan berkontribusi pada perekonomian," kata Arifin, Jumat (10/1/2025).

Meski demikian, proses penghapusan kredit tidaklah mudah. UMKM harus memenuhi sejumlah persyaratan ketat, antara lain:Kredit macet sudah tidak aktif selama lebih dari lima tahun. Tidak adanya jaminan asuransi. Kondisi agunan tidak tersedia. Serta telah melalui tahap restrukturisasi dan upaya penangguhan intensif, namun gagal diselesaikan.

Arifin menambahkan, penghapusan kredit ini memiliki batas maksimal Rp300 juta untuk UMKM perorangan dan Rp500 juta untuk badan usaha.

"Prosesnya panjang dan dilakukan dengan ketat sesuai aturan dalam PP No. 47 Tahun 2024," jelasnya.

OJK Sumsel juga mencatat angka Non-Performing Loan (NPL) di wilayahnya sebesar 1,95 persen, lebih rendah dibandingkan rata-rata nasional sebesar 2,36 persen. "Ini mencerminkan perilaku bayar yang baik dari pelaku UMKM di Sumsel," tambah Arifin.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan UMKM yang benar-benar terdampak dapat kembali tumbuh dan memulihkan roda usaha mereka. Pemerintah berharap penghapusan kredit macet dapat menjadi langkah awal untuk mendorong pemulihan ekonomi yang lebih luas.