Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membubarkan Dana Pensiun (Dapen) Universitas Islam Bandung (UNISBA).
- Cegah Penipuan, OJK dan BI Edukasi Keuangan Pekerja Migran Perempuan Jelang Kembali ke Tanah Air
- Jelang Idul Fitri, Sekda Sumsel Minta Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI
Baca Juga
Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (KDK) Nomor KEP-53/D.05/2024 tertanggal 28 Juni 2024.
Mengutip laman resmi OJK, Jumat (13/9), pembubaran ini dilakukan atas permintaan langsung dari pendiri Dapen UNISBA tersebut.
"Pembubaran Dana Pensiun Universitas Islam Bandung dilakukan atas permohonan Pendiri Dana Pensiun Universitas Islam Bandung,"tulis OJK dalam pengumumannya.
Selanjutnya, berdasarkan surat keputusan yang sama, OJK juga telah menetapkan Tim Likuidasi Dana Pensiun UNISBA.
Tim likuidasi ini bertugas melaksanakan proses likuidasi, yang bertujuan untuk menyelesaikan seluruh aset dan kewajiban sebagai akibat pengakhiran atau pembubaran entitas.
- Cegah Penipuan, OJK dan BI Edukasi Keuangan Pekerja Migran Perempuan Jelang Kembali ke Tanah Air
- Jelang Idul Fitri, Sekda Sumsel Minta Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI