Sebanyak 2.210 iklan produk layanan jasa keuangan saat ini berada dalam pemantauan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Jumlah tersebut berasal dari seluruh sektor keuangan sepanjang kuartal I-2024 atau periode Januari hingga Maret 2024.
- Cegah Penipuan, OJK dan BI Edukasi Keuangan Pekerja Migran Perempuan Jelang Kembali ke Tanah Air
- Jelang Idul Fitri, Sekda Sumsel Minta Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI
Baca Juga
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan bahwa dari jumlah tersebut, ditemukan 2,03 persen iklan atau sebanyak 45 iklan yang belum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selama periode ini, sektor perbankan menjadi yang paling banyak dan sering menerbitkan iklan, sementara sektor financial technology (fintech) hanya sekitar 6 persen dari total iklan yang diawasi.
Beberapa pelanggaran umum yang banyak ditemukan OJK antara lain tidak mencantumkan pernyataan berizin dan diawasi oleh OJK, periode promo yang tidak dicantumkan dalam badan iklan, serta tautan yang memuat penjelasan program tidak spesifik bahkan informasinya tidak jelas.
Friderica juga memaparkan bahwa ditemukan penggunaan kata "gratis" yang tetap memberikan syarat kepada konsumen, serta pencantuman frasa "selama persediaan masih ada" atau "kuota terbatas" yang menunjukkan ketidakjelasan ketersediaan program kepada konsumen.
OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 yang mewajibkan pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) untuk menyediakan informasi mengenai produk dan/atau layanan yang jelas, akurat, jujur, mudah diakses, serta tidak berpotensi menyesatkan calon konsumen dan/atau konsumen.
"Hal ini semata agar konsumen mendapatkan informasi mengenai produk/layanan jasa keuangan secara utuh, tidak multitafsir dan tidak ditutupi sehingga meminimalisir potensi kerugian konsumen," ujar Friderica.
- Cegah Penipuan, OJK dan BI Edukasi Keuangan Pekerja Migran Perempuan Jelang Kembali ke Tanah Air
- Jelang Idul Fitri, Sekda Sumsel Minta Pantau Harga Kebutuhan Pokok di Pasar
- KPK Panggil Anggota Badan Supervisi OJK yang Diangkat Jokowi di Kasus Korupsi Dana CSR BI