OJK Cabut Izin Usaha Dua Perusahaan Modal Ventura

ilustrasi/net
ilustrasi/net

Otoritas Jasa Keuangan melalui keputusan Dewan Komisioner OJK mencabut izin usaha dua perusahaan modal ventura.


Kedua perusahaan tesrebut yakni PT Tez Ventura Indonesia yang beralamat di Gedung Equity Tower, Lantai 29 Unit F, G, dan H, SCBD Lot. 9, Jalan Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta 12190, dan PT Insan Mulia Investama yang beralamat di Jl. Soekarno Hatta No. 550, Sekejati, Buahbatu, Kota Bandung, Jawa Barat.

Dilansir dari keterangan resmi OJK, Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-46/D.05/2022 tanggal 10 Oktober 2022 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Tez Ventura Indonesia Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Kemudian, Otoritas Jasa Keuangan melalui Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-49/D.05/2022 tanggal 11 Oktober 2022 telah mencabut izin usaha perusahaan modal ventura PT Insan Mulia Investama. Pencabutan izin usaha tersebut berlaku sejak Surat Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan pada tanggal ditetapkan.

Pencabutan izin usaha ini dikarenakan, perusahaan mengajukan perubahan kegiatan usaha.

Dengan telah dicabutnya izin usaha dimaksud, Perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang Perusahaan Modal Ventura dan diwajibkan untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

  1. Menyelesaikan hak dan kewajiban dengan seluruh pihak baik dengan seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur maupun seluruh kreditur sesuai dengan perjanjian atau kesepakatan yang telah dibuat serta sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Melaksanakan proses pengembalian barang jaminan (apabila ada) atas pembiayaan yang berada di Perusahaan bagi seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur yang telah lunas sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak dan ketentuan yang berlaku;
  3. Memberikan informasi secara jelas kepada Pasangan Usaha dan/atau Debitur mengenai mekanisme pembayaran angsuran untuk seluruh Pasangan Usaha dan/atau Debitur; dan
  4. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal Perusahaan yang dilengkapi dengan narahubung yang berwenang.

Perusahaan yang telah dicabut izin usahanya dilarang untuk menggunakan kata ventura atau ventura syariah dalam nama perusahaan.