Seorang karyawan swasta berinisial IM (30), warga Jalan Dr Sutomo Lorong Pontas Kelurahan Baturaja Lama Kecamatan Baturaja Timur Kabupaten OKU, diringkus polisi lantaran nyambi jadi kurir narkotika jenis sabu.
- Dua Kurir Narkoba di Muratara Ditangkap, Polisi Amankan Hampir 30 Gram Sabu
- Digerebek Polisi, Kurir Narkoba Bakar Sabu di Tungku Dapur Rumah
- Dua Pria Pengangguran Jadi Kurir Narkoba, Ditangkap di Lubuklinggau Bawa 75 Butir Ekstasi
Baca Juga
Dari tangan pemuda ini, anggota Satres Narkoba Polres OKU berhasil menemukan barang bukti berupa 19 paket sabu dengan berat bruto 10,90 gram.
Kasi Humas Polres OKU, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu tersebut.
“Tersangka diringkus pada Senin (4/3), sekitar pukul 15.00 WIB di Jalan Mukmin Gang Aqsha Kelurahan Talang Jawa Kecamatan Baturaja Barat,” ujarnya, Selasa (5/3).
Saat di introgasi, pelaku mengaku jika dirinya hanya sebagai sebagai kurir yang mengantar pesanan sabu kepada pembeli.
“Status tersangka sebagai kurir. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” jelasnya.
Sementara, tersangka IM hanya bisa tertunduk lesu dan mengakui perbuatannya saat diinterogasi penyidik Polres OKU.
“Iya pak. Semua paketan sabu itu ada pada saya. Rencana mau dijual sama pembeli,” katanya.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Warga OKU Gelar Aksi Unjuk Rasa di Gedung KPK, Minta Kasus OTT Dinas PUPR Diusut Hingga Tuntas
- Bocah SD di OKU Tenggelam saat Mandi di Sungai Wall