Upaya Satres Narkoba Polres OKU dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya patut diapresiasi. Namun, sayangnya anggota yang menyamar sebagai pembeli Cuma berhasil menangkap seorang kurir dengan barang bukti sabu 0,60 gram.
- Polisi Gerebek Hiburan Malam di Palembang, Puluhan Pengunjung Terbukti Narkoba
- Polres PALI Gagalkan Peredaran Narkotika Senilai Ratusan Juta Rupiah
- Polrestabes Palembang Musnahkan 2,1 Kilogram Sabu Hasil Ungkap Kasus
Baca Juga
Kurir bernasib apes dimaksud, Erwin Harahap (44), buruh harian lepas yang beralamat di Jalan Dr Sutomo, Kelurahan Sukajadi, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten OKU.
Tersangka Erwin Harahap diamankan saat berdiri di pinggir jalan tak jauh dari rumahnya, hendak memberikan narkotika jenis sabu kepada pemesan yang tak lain adalah anggota Satres Narkoba Polres OKU yang menyamar sebagai pembeli, Minggi (7/7), sekitar pukul 19.00 WIB.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon, membenarkan penangkapan terhadap tersangka penyalahgunaan narkotika tersebut.
“Dari penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, ditemukan barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dibalut kertas tisu warna putih dengan berat bruto 0,60 gram di genggaman tangan kiri tersangka,” jelasnya, Senin (8/7).
Maksud dan tujuan tersangka, barang bukti tersebut untuk diberikan kepada anggota polisi yang menyamar (Undercover Buy).
“Selain satu bungkus diduga sabu, anggota juga mengamankan satu unit HP Redmi. Kini tersangka dan barang bukti diamankan di Polres OKU untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut,” ujarnya.
Atas perbuatannya, tersangka ditetapkan sebagai kurir dan dijerat pertama Pasal114 Ayat (1), kedua Pasal 112 Ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Polres OKU dan Muba Buka Layanan Penitipan Gratis bagi Pemudik Lebaran
- Selesai Pemeriksaan di Polres OKU, Tim KPK Bawa Koper Diduga Barang Bukti Hasil OTT
- Polisi Gerebek Hiburan Malam di Palembang, Puluhan Pengunjung Terbukti Narkoba