Ngeyel, Mobil Angkutan Batubara Ilegal Terperosok Di Jalan Lingkar Muara Enim

Proses Evakuasi mobil truk tronton BA 9642 AQ yang mengangkut batubara ilegal di jalan lingkar Jembatan Enim III Muara Enim, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. (Noviansyah/RmolSumsel.id)
Proses Evakuasi mobil truk tronton BA 9642 AQ yang mengangkut batubara ilegal di jalan lingkar Jembatan Enim III Muara Enim, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim. (Noviansyah/RmolSumsel.id)

Meski telah dilarang dan ditindak tegas oleh Kepolisian dan Dishub Muara Enim, namun aktivitas angkutan batubara ilegal masih terus berlanjut dan terkesan kucing-kucingan. 


Hal tersebut kepergok ketika terperosoknya  mobil truk tronton BA 9642 AQ yang mengangkut batubara ilegal di jalan lingkar Jembatan Enim III Muara Enim, Desa Karang Raja, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim, Jumat (5/5).

Dari pantauan dan informasi yang dihimpun di lapangan, kejadian tersebut berawal mobil tronton bermuatan batubara ilegal dari wilayah Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim menuju ke wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat. 

Namun yang menjadi permasalahan adalah sopir Supir mobil tronton bernama Debi yang berasal dari daerah Provinsi Bengkulu, membawa mobil melintasi jalan lingkar kota Muara Enim yang bertonase 5 ton. 

Diduga Sopir ingin menghindari Pos Polisi Jembatan Enim II. Padahal kendaraan tronton tersebut seharusnya melalui Jalinsum yang bertonase lebih tinggi dari jalan Kabupaten. Akibatnya roda belakang tronton melesak dan terperosok di badan jalan yang sedang dalam proses perbaikan sehingga hampir menutupi seluruh badan jalan dan mengganggu lalu-lalang kendaraan lainnya.

Kapolres Muara Enim AKBP Andi Supriadi melalui Kasat Lantas AKP Suwandi, bahwa pihaknya terpaksa melakukan evakuasi tronton muatan batubara ilegal sebab jika tidak cepat ditangani sangat mengganggu pengguna jalan lainnya.

"Ini yang mereka angkut batubara ilegal makanya kita arahkan ke bagian Reskrim untuk menanganinya lebih lanjut," tegasnya.

Dikatakan AKP Suwandi, bahwa jalan lingkar kota Muara Enim tersebut baru selesai diperbaiki oleh Pemkab Muara Enim tapi kondisi jalan masih dengan tanah belum dihamparkan batu. Apabila hari hujan deras jalan tersebut pasti berlumpur saat dilewati kendaraan roda dua maupun kendaraan roda empat sehingga rawan amblas.

"Mobil tersebut milik Y yang tidak jauh tempat tinggal dari terminal regional Muara Enim. Saya bekerja sama saudara Y. Karena mobil yang dikendarainya terperosok semalam saya langsung hubungi pengurus mobil batu bara namun sayangnya tidak ada jawaban," ujarnya.

Untuk itu, lanjut Suwandi, pihaknya menghimbau kepada angkutan batubara bahwasanya jalan lingkar Muara Enim di jembatan Enim III ini masih dalam masa perbaikan sehingga belum bisa dilalui oleh kendaraan besar dan bertonase tinggi. Apalagi angkutan mobil angkutan batu bara illegal tentu sangat dilarang dan akan ditindak tegas.

Sementara itu Sopir tronton Debi mengatakan bahwa ia baru dua kali mengangkut batubara tersebut dengan melintas di jalan lingkar Muara Enim. Ia hanya sebagai supir, ketika disuruh bawa ia hanya membawa tidak tahu masalah transaksi dan sebagainya. Semalam, ia hanya diperintah untuk memuat batubara di daerah Kecamatan Tanjung Agung dan dibawa ke Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.

"Saya tidak tahu kalau jalan ini tidak boleh dipakai untuk angkutan batubara," kilahnya.