Ngeri! Ribut di Lapangan Bola, Parang Bicara

Net/rmolsumsel.id
Net/rmolsumsel.id

Tim Landak Satreskrim Polres Mura meringkus pelaku Ricko Harika Sandi (27) warga Desa Srimulyo, Kecamatan STL Ulu Terawas, Kabupaten Mura, Provinsi Sumatera Selatan.


Pelaku telah melakukan penganiayaan dengan membacok korban DF (19) pada bagian kaki, Jumat (12/8/2022) sore. 

Atas kejadianniti, korban melapor ke pihak kepolisian dan tersangka pun berhasil diamankan Tim Landak Satreskrim Polres Muba beberapa jam setelah kejadian. 

Kapolres Mura, AKBP Achmad Gusti Hartono melalui Kasat Reskrim, AKP Dedi Rahmat Hidayat menjelaskan penganiayaan bemula dari keributan di lapangan bola antara pemain. 

Kemudian pelaku melerai keributan tersebut. Ketika itu massa mengejar pelaku sampai kepekarangan rumah. Setelah itu pelaku masuk kedalam rumah lalu mengambil satu bilah parang yang berada didapur rumah.

"Lalu pelaku keluar rumah langsung membacok salah satu massa yang terdekat pelaku dan sempat dilerai oleh massa," ungkapnya.

Kemudian pelaku masuk kedalam rumah, lalu dikepung massa. Tak lama kemudian datang pihak Polsek Terawas untuk mengamankan pelaku.

"Korbam dianiaya pelaku dengan cara membacok sebanyak satu kali menggunakan parang. Akibatnya korban mengalami luka bacok pada kaki bagian betis kiri," pungkasnya.