Ngeri! Ada Maling dan Setan di Grup WA KAMI..

Kadiv Humas Polri Irjen Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, penyidik telah melakukan pemeriksaan mendalam terhadap empat pegiat Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI) di Medan, Sumatera Utara.


Salah satunya adalah isi percakapan grup WA (WhatsApp) KAMI yang di dalamnya ada nama para tersangka.

"Dari empat tersangka pertama KH perannya admin grup WA KAMI Medan. Kami menemukan di dalam suatu handphone. Apa di sini? Yang disampaikan itu adalah pertama dimasukkan ke WA grup foto Kantor DPR RI, kemudian tulisannya "dijamin komplit kantor sarang maling dan setan",” beber Argo kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (15/10/2020).

Gambar tersebut, seperti dilansir jpnn.com, kini dijadikan barang bukti oleh penyidik yang nanti akan diajukan ke jaksa penuntut umum. Lalu, tersangka KH juga mengirim tulisan ‘jangan takut, jangan mundur’. Tulisan itu dimaksudkan agar massa terus melempari DPR dan polisi dengan batu.

"Jadi ini tersangka KH yang dia admin KAMI Medan akan kami perdalam kembali. Di sana banyak membernya, masih didalami Siber Polri, nanti dievaluasi,” tambah dia.

Lalu ada tersangka JG yang perannya juga membuat provokasi. JG bahkan melakukan skenario agar rusuh demo menolak UU Cipta Kerja pada Kamis 8 Oktober 2020 bisa sama seperti rusuh pada 1998.

"JG ini dalam WA grup tadi menulis "batu kena satu orang, bom molotov membakar 10 orang dan bensin berjejeran. Buat skenario seperti 98, kemudian penjarahan toko Tionghoa dan rumah-rumahnya, kemudian preman diikutkan untuk menjarah,” terang Argo.

Kalimat-kalimat provokasi dari JG di WA grup itu sudah dijadikan polisi juga sebagai barang bukti. Kemudian disita juga bom molotov yang digunakan untuk melempari fasilitas hingga mobil sampai terbakar.

“Tersangka ketiga inisal NZ, ini dia sampaikan bahwa Medan cocoknya didaratin. NZ yakin pemerntah sendiri bakal perang sama Tiongkok. Lalu tersangka berikutnya WRP menyampaikan wajib bawa bom molotov,” urai Argo.

Mantan Kapolres Nunukan ini menerangkan, dalam penangkapan empat pegiat KAMI Medan itu, penyidik menyita berbagai barang bukti seperti handphone, lalu ada uang Rp 500 ribu yang digunakan untuk suplai logistik.

“Ada juga ATM kami sita dan ini menjadi petunjuk dari pemeriksaan penyidikan berlanjut,” tegas Argo.

Terhadap empat tersangka pegiat KAMI Medan itu, semuanya sudah ditahan Bareskrim Polri. Keempatnya dikenakan Pasal 28 ayat 2 juncto 45A ayat 2 UU ITE dan Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

“Ancaman hukumannya enam tahun, semua ditahan di Bareskrim. Jadi kasus Medan ke Bareskrim, kami pemeriksaan gabungan antara Bareskrim dan Polda Sumut,” tandas Argo.[ida]