Ngaku Titisan Eyang Putri Kembang Dadar, Pria di Palembang Cabuli Wanita Muda hingga Hamil

Press release yang digelar Polrestabes Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)
Press release yang digelar Polrestabes Palembang. (denny pratama/rmolsumsel.id)

Seorang pria berusia 58 tahun bernama Doni, warga Pulogadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-alang Lebar, Palembang, ditangkap polisi setelah mencabuli seorang wanita muda berinisial SA (22) hingga hamil tiga bulan. 


Aksi bejat itu dilancarkan pelaku dengan modus mengaku sebagai titisan Eyang Putri Kembang Dadar. Doni diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Palembang di rumahnya, Senin (14/4) malam. 

Penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari korban dan melakukan penyelidikan secara intensif.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono mengatakan, kejadian pencabulan terjadi di rumah kos tersangka di kawasan Sukabangun, Kecamatan Sukarami, sejak Agustus 2024. 

Saat itu, korban dikenalkan oleh pacarnya kepada Doni, yang mengaku sebagai orang pintar dan mampu menangkal santet serta guna-guna.

“Tersangka mengaku sebagai titisan Eyang Putri Kembang Dadar dan mengiming-imingi korban dengan kemampuan memberikan ilmu untuk menangkal ilmu hitam,” ujar Harryo saat rilis kasus di Mapolrestabes Palembang, Rabu (16/4) sore.

Menurut Harryo, Doni kemudian memberikan air minum kepada SA yang diduga sudah dicampur zat tertentu. Setelah meminumnya, korban tidak sadarkan diri dan terbangun dalam keadaan tanpa busana. Peristiwa tersebut tidak hanya terjadi sekali, melainkan berulang hingga sepuluh kali selama tujuh bulan.

“Korban baru menyadari telah menjadi korban pelecehan seksual setelah mengetahui dirinya hamil tiga bulan. Dari situ, korban melapor dan pelaku berhasil kita amankan,” jelasnya.

Dalam penangkapan itu, polisi juga menyita dua unit handphone milik korban dan pelaku, serta hasil visum dari rumah sakit sebagai barang bukti. Doni dijerat Pasal 6 huruf C Undang-undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Sementara itu, Doni mengakui perbuatannya. Ia mengklaim bahwa air yang diberikan kepada korban hanyalah rebusan brotowali dan membantah mencampur bahan lain. “Sudah sembilan sampai sepuluh kali selama tujuh bulan,” ucap Doni singkat.