Saat pemberlakuan New Normal nantinya, Dinas Perdagangan Kabupaten Lahat menerapkan protokol kesehatan di kawasan pasar, baik pedagang maupun pembeli. Bagi pedagang dan pembeli yang tidak memenuhi protokol kesehatan, maka tidak boleh masuk kawasan pasar.
- 2021, PTBA Produksi 30,04 Juta Ton Batubara
- Ini 5 Alasan HKTI Desak Jokowi Revisi Kebijakan Larangan Ekspor CPO
- Banjir di Jalan Servo Lintas Raya Milik Titan Grup Makin Parah, Ancaman Pencemaran Kian Meluas
Baca Juga
Kepala Dinas Pedagangan Kabupaten Lahat, Fikriansyah kepada wartawan mengungkapkan, Selasa (16/6/2020), pihaknya saat ini baru melakukan pengecekan maupun persiapan untuk melaksanakan protokol kesehatan.
"Nantinya, pasar yang ada di Kabupaten Lahat baik di dalam kota maupun pasar tradisional, hingga pasar mingguan (kalangan) akan memberlakukan protokol kesehatan," tuturnya.
Dikemukakan, yang dimaksud penerapkan protokol kesehatan, seperti para pelaku pasar menjaga jarak, memakai masker, dan menyediakan tempat cuci tangan.
Kemudian cek subu tubuh saat hendak masuk kawasan pasar, dan jika suhu tubuh di atas 37,5 derajat maka tidak diperbolehkan masuk kawasan pasar.
Fikri mengemukakan, seperti di Pasar Lematang, nanti bakal diterapkan hanya satu pintu tempat masuk gedung pasar itu.
"Jika saat ini pintu untuk masuk Pasar Lematang banyak, maka nantinya akan diberi pagar agar pedagang dan pembeli masuk melewati satu pintu saja. Langkah itu diambil, suoaya pelaku yang masuk pasar bisa di cek suhu tubuh," urainya.
Diutarakannya, pihaknya akan kerjasama dengan tim gugas tugas percepatan penanganan covid 19 dan Dinas Kesehatan, terkait dengan pemeriksaan suhu tubuh.
"Termasuk di pasar tradsional dan pasar kalangan juga akan diberlakukan seperti itu dan kita akan surati terlebih dahulu, " kata Fikriansyah. [ida]
- Sasar MBR, Skema KPR BP2BT Tawarkan Cicilan Rendah
- PLN UP3 Jambi Hadirkan 9 SPKLU untuk Pemudik Natal dan Tahun Baru
- Dukung Ketahanan Pangan Nasional, bank bjb Beri Pembiayaan ke Petani