Apes dialami ramaja berinisial NN (17), warga Desa Rantau Durian II, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten OKU Timur, Sumatera Selatan ini.
- Curi Motor di Mess Sukabangun, Pelaku Santai Pakai di Jalan hingga Ditangkap Polisi
- Aksi Pencurian Motor di Mess Pemda Banyuasin Hebohkan Pegawai dan Tamu
- Maling Motor Berkeliaran, Warga Ilir Timur I Palembang Resah
Baca Juga
Pasalnya, NN kerpergok saat mencuri sepeda motor di mes karyawan PT LPI di Desa Campang Tiga Jaya, Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur, dan harus berakhir di dalam penjara.
Sementara, seorang temannya berinisial W (30), berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran anggota Reskrim Polsek Cempaka.
Kronologis kejadiannya bermula saat kedua pelaku beraksi pada Selasa (7/2), sekitar pukul 01.30 WIB. Keduanya mencuri sepeda motor Honda Verza Nopol BG 6955 YAL milik korban bernama Wahyu Pratama (27), officer PT LPI yang terparkir di teras mes karyawan.
Lalu korban yang sedang nonton TV di dalam mes mendengar suara motornya di dorong oleh pelaku. Korban bergegas keluar dan melihat sepeda motornya didorong oleh pelaku.
Mengetahui aksinya dipergoki korban, pelaku langsung menyalakan sepeda motor korban dan langsung tancap gas dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) mengarah ke daerah Lempuing Jaya.
Tidak membuang waktu, korban lantas menghubungi pihak sekuriti perusahaan, hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Supra X 125 jambrong yang digunakan untuk beraksi.
Sementara, satu pelaku lainnya berhasil kabur bersama sepeda motor milik korban. Kemudian korban diserahkan ke pihak Polsek Cempaka untuk diproses hukum lebih lanjut.
Kasubbag Humas Polres OKU Timur, AKP Edi Ariyanto, membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku pencurian sepeda motor tersebut.
“Benar, pelaku diamankan oleh korban dan sekuriti PT LPI. Pelaku ada dua, satu lagi berhasil kabir dan masih dalam pengejaran anggota di lapangan,” ujarnya, Rabu (8/2).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) dan terancam pidana penjara di atas 5 tahun.
Sementara, tersangka NN mengakui perbuatannya bersama W, mencuri sepeda motor milik korban.
“Iya pak, saya memantai situasi di sekitar mes. W yang mengambil dan membawa kabur motor korban,” katanya saat diinterogasi petugas.
- Siswi SD Hilang Usai Bermain Dekat Sungai Komering, Diduga Terpeleset dan Tenggelam
- Curi Motor di Mess Sukabangun, Pelaku Santai Pakai di Jalan hingga Ditangkap Polisi
- Sepeda Motor Diseruduk Carry Pickup, PNS di OKU Timur Tewas Lakalantas