Meski belum melengkapi sejumlah perizinan sebagai syarat operasional, namun sampai hari ini Pasar Rakyat Jakabaring tetap beroperasi.
- Denny JA: Menunda Pemilu Melanggar Kalimat Syahadat Demokrasi
- Ketum Gerindra Melayat ke Rumah Duka Desmon: Beliau Berjuang Bersama Saya Dari Awal
- Anies Baswedan Janji Bangun Lebih Banyak Jalan Non-Tol di Lampung
Baca Juga
Menyikapi hal itu, Wakil Ketua Komisi II DPRD Palembang, Fahrie Adianto mendesak Pemkot Palembang segera menghentikan operasional Pasar Rakyat Jakabaring. Karena pasar yang dibangun pihak swasta tersebut tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan melanggar Garis Sempadan Jalan (GSJ), serta melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Kami sangat menyesalkan ada bangunan tanpa dilengkapi izin. Ini sudah berulang kali mendapat peringatan, tapi tetap nekat beroperasi. Kami minta pengelola pasar untuk segera hentikan operasional selama izin belum keluar,” kata Fahrie, Senin (11/4).
Hal senada disampaikan anggota Komisi II DPRD Palembang, Abdullah Taufik. Menurutnya dari keterangan Dinas PUPR, Perumda Pasar Palembang Jaya dan pihak pengelola Pasar Rakyat Jakabaring sendiri diketahui perizinan pasar tersebut belum rampung 100 persen.
“Dalam beberapa kali rapat yang kami lakukan terungkap dan sudah diakui oleh penanggungjawab Pasar Rakyat Jakabring yakni Asnawi P Ratu, bahwa benar pasar tersebut tidak memiliki IMB dan melanggar GSJ dan GSB,” tuturnya.
Berdasarkan fakta tersebut, Sekretaris DPC Gerindra Palembang ini mendesak Perumda Pasar Palembang Jaya untuk segera mengambil tindakan tegas dengan cara menghentikan semua operasional pasar tersebut.
“Kami minta Perumda Pasar Palembang Jaya tidak tutup mata atas persoalan ini. Hentikan operasional Pasar Rakyat Jakabaring sampai perizinannya keluar,” tegas Taufik.
- Bukan Anies yang Kasih IMB, Pertamina Tak Bisa Berkilah
- Persempit Ruang Pungli, Penerbitan Izin Bangunan Gedung di Muara Enim Terapkan Sistem Online
- IMB Dihapuskan, Pemkot Palembang Godok Perda PBG