Pada momentum peringatan hari antikorupsi dunia (Hakordia) tahun 2021, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mengatakan bahwa selama 2021 lembaga antirasuah telah menetapkan 121 tersangka.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI
Baca Juga
Selain itu, KPK saat ini tengah menangani 119 perkara. Rinciannya, 109 ada di tahap penyidikan, 88 penuntutan dan 85 sudah berstatus incracht atau berkekuatan hukum tetap. Firli juga mengatakan dari perkara itu, 89 perkara telah dieksekusi.
Atas capaian itu, Aktivis kemanusiaan asal Papua Natalius Pigai mengapresiasi apa yang telah dilakukan Firli. Apalagi, atas penanganan seluruh perkara itu lembaga antirasuah telah menyelamatkan uang negara senilai Rp 46 triliun.
"KPK menyelamatkan Rp 46 triliun. Tidak harus berbunyi tapi ini bukti prestasi KPK," demikian cuitan Pigai di laman Twitter pribadinya seraya mentautkan video Fikri untuk acara Hakordia 2021, Kamis sore (9/12).
Dalam acara puncak Hakordia diungkapkan, sepanjang 2021, KPK telah menerima laporan gratifikasi sebesar Rp 7,48 miliar dari para penyelenggara negara maupun pejabat negara.
Di hadpaan Presiden Joko Widodo, Firli menguraikan angka Rp 7,48 miliar didapat dari 1.838 laporan gratifikasi yang masuk ke KPK sepanjang tahun ini.
"Dan Rp 1,8 miliar adalah ditetapkan sebagai milik negara, (dan ditetapkan sebagai bukan milik negara senilai) Rp 5,6 miliar dengan jumlah pelaporan 1.838 laporan," kata Firli.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI