Sekretaris Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Selatan Suparman Roman ditahan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel lantaran diduga telah terlibat dalam perkara dugaan korupsi hingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp5 Miliar.
- KONI Sumsel Cek Kesiapan Muba Jadi Tuan Rumah Porprov XV
- Puluhan Massa Geruduk Sekretariat KONI Sumsel, Tuntut Musprovlub dan Mosi Tidak Percaya
- Penipuan Berkedok Rekrutmen di KONI Sumsel, Oknum Security Dilaporkan ke Polisi
Baca Juga
Selain Suparman, penyidik Kejati Sumsel juga menahan Ketua Harian KONI Sumsel periode Januari 2020-April 2022 Ahmad Thahir karena ikut terlibat.
Suparman Roman diketahui merupakan Bacaleg dari Partai Perindo untuk DPRD Palembang dapil Palembang 3 nomor urut 2. Sedangkan Ahmat Tahir Bacaleg DPRD Sumsel dapil Sumsel 10 nomor urut 5,
Terkait dengan status dua Bacaleg tersebut, Ketua KPU Sumsel Amrah Muslimin mengaku keduanya saat ini masih bisa maju dalam Pileg 2024 mendatang karena belum memiliki kekuatan hukum tetap.
“ Ketika dia masih berstatus tersangka maka KPU tidak punya kewenangan mencoretnya tapi kalau kebijakan partai untuk menggantinya boleh saja asal mengikuti prosedur mengganti caleg misalnya karena setelah DCS ini harus ada surat dari Ketua DPP dan ditandatangani dan Ketua DPP dan Sekjen untuk mengganti caleg itu bisa,” kata Amrah.
Amrah menerangkan, status Bacaleg atau Caleg yang disandang oleh orang yang berstatus tersangka tidak bisa digugurkan oleh KPU. Namun, bila telah divonis KPU baru mengambil tindakan sesuai prosedur.
“Jadi siapapun tersangka masih diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan , mencari keadilan dalam proses persidangan nanti di pengadilan,”ujarnya.
- Presiden Prabowo Tanam Padi Serentak di Sumsel, Dorong Swasembada hingga Jadi Lumbung Pangan Dunia
- Terungkap di Persidangan, Saksi Ungkap Deliar Marzoeki dan Alex Peras Perusahaan Lewat Surat Kelayakan K3
- Ribuan Jemaah Padati Tabligh Akbar Bersama Ustaz Adi Hidayat di Masjid SMB I Palembang