Napi Pengedar Narkoba Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan, JPU Kejari Muba Ajukan Banding

Ilustrasi narapidana. (Net/rmolsumsel.id)
Ilustrasi narapidana. (Net/rmolsumsel.id)

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin mengajukan upaya hukum banding terkait putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sekayu yang menjatuhkan vonis 4 tahun 10 bulan dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan penjara terhadap terdakwa M Amin alias Aming.


Terdakwa M Amin yang saat ini berstatus narapidana kasus narkotika tersebut sebelumnya dituntut oleh JPU Kejari Muba dengan hukuman 9 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider 1 tahun penjara.

“Kita ambil upaya hukum banding, karena putusan Majelis Hakim jauh lebih rendah dari tuntutan JPU,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Muba, Marcos MM Simaremare melalui Kasi Pidana Umum, Habibi, Rabu (19/1).

Untuk diketahui, terdakwa M Amin bersama dua temannya yakni Ismail dan M Nazwar Syamsu alias Letto (berkas terpisah) digerebek Bareskrim Mabes Polri saat berada di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu, pada Mei 2021 lalu. Ketiganya diketahui memiliki dan menggunakan narkoba di dalam Lapas Kelas IIB Sekayu.

Sebagai informasi, terdakwa M Amin sedang menjalani masa hukuman 15 tahun penjara. Sedangkan dua terdakwa lainnya yang saat ini masih menjalani proses persidangan yakni Ismail sedang menjalani masa hukuman penjara seumur hidup.

Untuk terdakwa M Nazwar Syamsu alias Letto menjalani hukuman pidana mati karena menjadi bandar narkoba jaringan Surabaya-Palembang dengan barang bukti 9 kilogram narkotika jenis sabu-sabu.