Salah satu jaksa yang menuntut Habib Rizieq Shihab (HRS) dalam kasus RS Ummi Bogor, Nanang Gunaryanto SH MH dikabarkan meninggal dunia. Kabar meninggalnya jaksa tersebut disampaikan Kejaksaan Agung RI lewat akun instagram resmi Kejaksaan RI pada Jumat (16/07).
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati
Baca Juga
Nanang yang juga menjabat Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung diketahui meninggal dunia pada Jumat, 16 Juli 2021 sekira pukul 6.00 WIB pagi.
"Jaksa Agung RI beserta jajaran menghaturkan Turut berdukacita atas meninggalnya Adhyaksa Hebat NANANG GUNARYANTO. SH. MH. (Kasubdit Penuntutan TPUL Pidum Kejagung)," ujar akun tersebut.
"Semoga almarhum mendapat tempat yang terbaik di sisi Allah SWT, Semoga diampuni semua kesalahan dan dosa serta diterima semua amal ibadahnya. Bagi keluarga yang ditinggalkan diberi kesabaran dan kekuatan iman," tutur akun Kejaksaan RI menambahkan.
Seperti diketahui, kabar duka juga datang dari salah satu anggota Majelis Hakim yang memvonis Habib Rizieq. Sebelumnya, Hakim Suryaman, SH., meninggal dunia pada Sabtu, 10 Juli 2021. Suryaman SH adalah salah satu anggota Majelis Hakim yang menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Habib Rizieq.
- Mantan Dirut Dituntut 6 Tahun Penjara, Jaksa Ungkap Peran Direksi SP2J Sepakat Terbitkan SK Swakelola
- Sebut Tuntutan Jaksa Terlalu Ringan, Korban Penganiayaan di Muratara Protes Jaksa
- Dinilai Perbuatan Sadis, Otak Pelaku Pembunuhan dan Pemerkosaan Siswi SMP Dituntut Hukuman Mati