PT Kereta Api Indonesia (KAI) kini mengeluarkan aturan terbaru sebagai syarat perjalanan. Salah satunya yakni para penumpang tidak perlu melakukan screening Covid-19, asalkan telah melakukan vaksinasi sebanyak dua kali. Aturan tersebut ditelah diberlakukan sejak keberangkatan pada 18 Mei kemarin.
- KAI Palembang Catat Lonjakan Penumpang, Tiket Kereta Api Bukit Serelo Ludes Terjual
- Penggusuran Lahan di Muara Enim Picu Protes Warga, PT KAI Tegaskan Milik Negara
- Percepat Rencana Pembangunan Flyover di Muara Enim, KAI Divre III Palembang Gandeng Tiga Instansi
Baca Juga
Kabag Humas PT KAI Divre III Palembang, Aida Suryanti mengatakan aturan tersebut menyesuaikan dengan terbitnya SE Kementrian Perhubungan Nomor 57 Tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri dengan transportasi perkeretaapian pada masa pandemi Covid-19 tanggal 18 Mei 2022.
"Untuk di Sumsel sendiri, kereta api jarak jauh meliputi KA Bukit Serelo relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP), KA Rajabasa relasi Kertapati-Tanjungkarang (PP) dan KA Sindang Marga relasi Kertapati-Lubuklinggau (PP)," katanya.
Dia mengaku KAI tentunya mendukung seluruh kebijakan pemerintah untuk perjalanan kereta api di masa pandemi Covid-19. Relaksasi protokol kesehatan tersebut diharapkan dapat menjadi titik balik kebangkitan moda transportasi kereta api dan turun berkontribusi untuk pemulihan ekonomi nasional.
Selain itu, dalam rangka memperlancar proses pemeriksaan, KAI telah mengintegrasikan ticketing system KAI dengan aplikasi Peduli Lindungi untuk memvalidasi data vaksinasi dan hasil tes Covid-19 pelanggan. Hasilnya data tersebut dapat langsung diketahui oleh KAI pada saat pemesanan tiket melalui KAI Access, web KAI, dan pada saat boarding.
Terkait syarat menggunakan masker pada moda transportasi publik, pelanggan tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan kereta api dan saat berada di stasiun. Masker yang digunakan merupakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutup hidung, mulut, dan dagu.
"Sebagai bentuk peningkatan pelayanan, KAI memberikan healthy kit kepada pelanggan KA Jarak Jauh yang berisikan masker dan tisu basah secara cuma-cuma." pungkasnya.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan Kereta Api Jarak Jauh terbaru;
- Vaksin kedua (lengkap) dan ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
- Vaksin pertama wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah disertai hasil negatif Rapid Tes Antigen 1x24 jam atau tes RT-PCR 3x24 jam
- Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib ada pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
- KAI Palembang Catat Lonjakan Penumpang, Tiket Kereta Api Bukit Serelo Ludes Terjual
- Penggusuran Lahan di Muara Enim Picu Protes Warga, PT KAI Tegaskan Milik Negara
- Percepat Rencana Pembangunan Flyover di Muara Enim, KAI Divre III Palembang Gandeng Tiga Instansi