Putri bungsu Akidi Tio, Heryanty alias Ahong (61), dilaporkan dr Siti Mirza Muria atas dugaan penipuan dan penggelapan uang sejumlah Rp2,5 miliar. Hanya saja, usai melaporkan pembuat donasi fiktif Rp2 triliun itu, si pelapor justru ingin mempending bahkan mencabut laporannya.
- Lanjutan Kasus Sumbangan Palsu Rp2 Triliun Anak Akidi Tio, Polisi Segera Gelar Perkara
- Hasil Tes Kejiwaan Heriyanti Keluar, Direktur Reskrimum: Karena Ini Medis, Tidak Bisa Kami Sampaikan
- Polemik Rp2 Triliun Akidi Tio Berlanjut, Kapolda Sumsel: Masih Kami Dalami
Baca Juga
Ya, dr Siti Mirza Muria melaporkan Heryanty pada 3 Agustus 2021 di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sumsel dengan Nomor Perkara LP/B/704/VIII/2021/SPKT/Polda Sumsel.
Saat dikonfirmasi, dr Siti Mirza Muria membantah telah melaporkan Heriyanty ke polisi. Dia mengaku kedatangannya ke Polda Sumsel untuk berkonsultasi. Dia juga mengaku belum menandatangani laporan tersebut.
"Laporan yang sudah terlanjur dibuat itu rencananya dipending dulu atau nanti dicabut," kata dia, Jumat (6/8).
Siti Mirza menyatakan, masih peduli dengan Heriyanty yang tak lain masih sahabatnya. Apalagi, saat ini sedang mengalami kesulitan. Meskipun Siti Mirza sudah menjadi korban atas perbuatan yang dilakukan oleh Heriyanty.
"Jangan menambah beban orang yang sedang terpuruk, apalagi dia sedang dalam keadaan susah dan sakit-sakitan," jelas dia.
Dalam laporan tersebut, permasalahan berawal pada Mei 2019 lalu. Terlapor yakni Heryanty menawarkan korban menanamkan modal uang untuk usaha ekspedisi milik terlapor, dengan janji akan memberikan keuntungan sebesar Rp10 persen sampai 12 persen setiap bulannya. Korban menanamkan modal sebesar Rp400 juta dan terlapor memberikan keuntungan sesuai janjinya.
Kemudian korban menambahkan uang sebesar Rp200 juta, dan lebih kurang selama 6 bulan pembayaran berjalan dengan lancar. Pada Januari 2020 pembayaran mulai macet. Uang yang telah diserahkan korban kepada terlapor lebih kurang Rp1,8 miliar.
Korban terus meminta terlapor untuk mengembalikan uangnya. Lalu, pada Maret 2020 terlapor meminjam uang kepada korban sebesar Rp500 juta yang digunakan untuk membayar pajak kendaraan ekspedisi sehingga total uang yang diterima oleh terlapor sebesar Rp2,5 miliar.
Atas hal tersebut, Heriyanty diduga telah melanggar ketentuan pasal 378 KUHPidana (penipuan) dan atau pasal 372 KUHPidana (penggelapan) dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.
Sementara, Direktur Intelkam Polda Sumsel, Kombes Pol Ratno Kuncoro, membenarkan adanya laporan tersebut. Namun dia enggak berkomentar banyak mengenai laporan terhadap Heriyanty.
“Tanya Dirkrimum atau Kabidhumas,” kata dia singkat, Jumat (6/8).
- Dramatis! Polairud Polda Sumsel Gerak Cepat Evakuasi Warga Serangan Stroke dengan Ambulans Apung
- Kapolda Sumsel Gagas Turnamen Biliar: Dorong Semangat Sportif dan Sinergitas Forkopimda
- Terjun Langsung ke Lapangan, Kapolda Sumsel Pastikan PSU Empat Lawang Kondusif