Musisi sekaligus Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Dhani Ahmad Prasetyo alias Ahmad Dhani sudah diperingatkan secara langsung untuk berhati-hati dalam berucap. Terlebih, hal-hal yang bersifat sensitif tak perlu disinggung.
- Naiki Menara Ampera Bersama Wawako Palembang, Ini Tanggapan Ketua MPR RI
- Jabat Ketua MPR RI, Ahmad Muzani Tancap Gas Persiapkan Pelantikan Presiden Terpilih
- Gerindra Hormati Keputusan Mahfud dan Pastikan Prabowo Tetap Menhan
Baca Juga
Demikian disampaikan Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani merespons pelaporan Ahmad Dhani oleh Musisi Rayen Pono ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR atas dugaan pelanggaran etik.
“Mas Dhani memang sudah diingatkan supaya ada beberapa hal, kita semua sudah diingatkan ada beberapa hal yang sensitif. Sensitif itu artinya ada beberapa wilayah yang memang tidak perlu untuk disinggung,” ungkap Muzani kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Jumat 25 April 2025.
Muzani yakin Ahmad Dhani sudah memahami bahwa ada hal-hal yang sensitif tak perlu disinggung.
“Karena itu berpotensi bisa menimbulkan ketersinggungan orang. Dan saya kira Mas Dhani memahami itu,” kata Wakil Ketua MPR RI ini.
Namun demikian, Muzanai menyatakan bahwa peringatan untuk berhati-hati dalam bertutur itu tidak hanya berlaku untuk Ahmad Dhani saja. Semua Anggota DPR sedianya menjaga lisannya untuk menghindari hal-hal yang bersifat sensitif.
“Ya saya kira bukan hanya Dhani, tapi kita semua anggota Dewan dan para penyelenggara lainnya, penyelenggara negara lainnya harus berhati-hati, karena orang bisa mengadukan atas ketersinggungannya kapan saja dan kepada aparat penegak hukum,” jelasnya.
Mengenai pelaporan terhadap pentolan grup band Dewa 19 itu, Muzani menyerahkan sepenuhnya kepada MKD itu sendiri.
“Nanti MKD ya, Mahkamah Kehormatan Dewan nanti akan membicarakan tentang hal tersebut. Saya percaya bahwa MKD akan berlaku fair dalam persoalan ini,” demikian Muzani.
Musisi Rayendie Rohy Pono alias Rayen Pono, secara resmi melaporkan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra, Dhani Ahmad Prasetyo atau akrab disapa Ahmad Dhani ke MKD pada Kamis, 24 April 2025.
“Ya, hari ini kita hadir secara langsung di MKD, Mahkamah Kehormatan Dewan Anggota DPR RI. Jadi kami, saya, beserta tim kuasa hukum, Pak Jajang, dan teman-teman semua,“ kata Rayen kepada wartawan di Sekretariat MKD DPR.
Rayen mengatakan laporan yang dilayangkan tersebut berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan pentolan Dewa 19 yang juga Anggota Komisi X DPR RI itu.
Adapun, dugaan pelanggaran etik tersebut lantaran mengubah nama Rayen Pono menjadi Rayen Porno dalam undangan debat terbuka soal royalti musik yang digelar di Artotel Ruang Bagaspati Senayan, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
Ahmad Dhani dinilai telah menghina marga Pono. Sebuah marga di Nusa Tenggara Timur (NTT). Menurut Rayen, nama Pono bukan hanya miliknya, melainkan semua keluarganya di kampung halaman dan masyarakat NTT di seluruh dunia.
Rayen pun merasa Ahmad Dhani telah menghina marga Pono dengan sengaja.
“Mengantarkan berkas pengaduan kami terkait pelanggaran etik yang dilakukan oleh Ahmad Dhani selaku anggota DPR RI Komisi X. Jadi, berkas kami sudah diterima,” ujarnya.
Sebelum ke MKD, Rayen juga telah melaporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri pada Rabu 23 April 2025 kemarin.
Adapun laporannya telah teregister dengan laporan polisi (LP) nomor: LP/B/188/IV/2025/SPKT/Bareskrim Polri, tanggal 23 April 2025.
- KPK Dalami Keterlibatan Pejabat Pemkab Lamteng di Kasus Suap Proyek di OKU
- Nurul Ghufron Didukung Siaga 98 Ikuti Seleksi Calon Hakim Agung
- Rumah Milik Komisaris PT Pada Idi Disegel, Diduga Terkait Kasus Korupsi LPEI