Ketika seorang Muslim meninggal karena terinfeksi virus corona, sebetulnya ia dalam keadaan mati syahid, yaitu syahid akhirat.
- Herman Deru: Kongres Fatayat NU Bantu Berikan Dampak Positif Ekonomi di Sumsel
- Menko Perekonomian Ungkap Kinerja Ekspor-Impor Tembus Rekor Tertinggi Sepanjang Sejarah
- Waskita Karya Menang Tender Pembangunan Jalan di Timor Leste
Baca Juga
Ketua Komisi Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) Hasanuddin AF mengatakan itu, bahwa seorang Muslim yang meninggal karena penyakit virus corona jenis baru COVID-19 maka mati secara syahid akhirat dan haknya sebagai jenazah wajib dipenuhi.
"Syahid akhirat adalah Muslim yang meninggal dunia karena kondisi tertentu antara lain karena wabah, tenggelam, terbakar dan melahirkan, yang secara syar’i dihukumi dan mendapat pahala syahid, tetapi secara duniawi hak-hak jenazahnya tetap wajib dipenuhi," kata Hasanuddin kepada wartawan di Jakarta seperti diberitakan JPNN.Com, Sabtu (28/3/2020).
Hasanuddin menjelaskan, pahala syahid terhadap jenazah terinfeksi COVID-19 maksudnya dosanya diampuni dan dimasukkan ke surga tanpa hisab meski dalam memperlakukan jenazah harus dilakukan sesuai tata cara yang sudah ditetapkan MUI, seperti dimandikan sebelum dimakamkan.
"Umat Islam yang wafat karena wabah COVID-19 dalam pandangan syara’ termasuk kategori syahid akhirat dan hak-hak jenazahnya wajib dipenuhi, yaitu dimandikan, dikafani, dishalati, dan dikuburkan, yang pelaksanaannya wajib menjaga keselamatan petugas dengan mematuhi ketentuan-ketentuan protokol medis," kata dia.
Dikatakan, pedoman mengurus jenazah COVID-19 yang dirilis MUI pada Jumat itu menegaskan kembali ketentuan Fatwa MUI Nomor 14 Tahun 2020 angka 7.
Dalam ketentuan itu, kata dia, menetapkan pengurusan jenazah terpapar COVID-19, terutama dalam memandikan dan mengafani harus dilakukan sesuai protokol medis dan dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan tetap memperhatikan ketentuan syariat.
Sedangkan untuk menshalatkan dan menguburkannya, kata dia, dilakukan sebagaimana biasa dengan tetap menjaga agar tidak terpapar COVID-19.[ida]
- Asosiasi Petani Tebu Harap Permenperin Tekan Aksi Mafia Gula
- Harga Emas Antam Terus Naik, Diproyeksikan Sentuh Rp2 Juta per Gram di 2025
- PLN Pasok Listrik Hijau untuk UNIQLO Lewat Renewable Energy Certificate