Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang melakukan sidak ke kantin Sekolah Dasar (SD) Negeri 39 pasca didapatkannya empat orang murid diduga mengalami keracunan usai mengkonsumsi permen semprot.
- Dampak Murid SD di Palembang Keracunan Permen Semprot, Dinkes Muara Enim Sidak Seluruh Jajanan di Sekolah
- Terdaftar di BPOM, Permen Semprot yang Diduga Racuni Murid SD di Palembang Ternyata Sudah Habis Masa Berlaku
- Kronologi Murid SD di Palembang Keracunan Permen Semprot
Baca Juga
Kasi Kesiswaan Dinas Pendidikan (Disdik) kota Palembang, Nopi Antariksa mengatakan, sidak itu dilakukan untuk mengantisipasi kejadian serupa terulang. Permen semprot yang sebelumnya sempat dijual oleh kantin sekolah pun telah disita oleh Badan Pemeriksa Obat dan Makanan (BPOM) untuk dilakukan pemeriksaan laboratorium.
"Kita masih menunggu hasil uji laboratorium sampel minuman yang diuji oleh BPOM untuk memastikan penyebab siswa diduga keracunan," ujar Nopi, Selasa (30/07/2024).
Pasca kejadian, Disdik Palembang menerbitkan Surat Edaran (SE) ke seluruh Sekolah agar tidak lagi menjual makanan dan minuman yang mengandung bahan berbahaya.
"Makanan dan minuman yang dijual agar lebih selektif lagi dan tidak mengandung unsur yang membahayakan kesehatan atau pengawet,"ujar Nopi.
Orang tua siswa juga diminta untuk menyiapkan sarapan sehat dari rumah sebagai bekal untuk anak agar tidak jajan di makanan atau minuman kemasan.
"Surat edaran ini akan kita buat secepatnya dan kita edarkan ke sekolah agar nanti masing-masing kepala sekolah menindaklanjuti langsung ke kantin sekolah,"tutupnya.
- Polisi Gelar Olah TKP Kasus Penganiayaan Wanita di Palembang, Korban Sebut Sudah Sering Dapat Ancaman Pelaku
- Tak Perlu Antre! Perpanjang SIM di Palembang Bisa Online Lewat Aplikasi SINAR
- Tertangkap Tangan Vandalisme, Pemuda di Palembang Kedapatan Simpan 21 Paket Ganja