Indonesia menambah daftar negara yang memperketat perbatasan seiring dengan munculnya varian baru B.1.1.529 atau Varian Omicron.
- Ramaphosa Kembali Terpilih Jadi Presiden Afrika Selatan
- Mantan Presiden Afrika Selatan Jacob Zuma Dilarang Ikut Pemilu
- Indonesia Dukung Afrika Selatan Seret Israel ke Mahkamah Internasional
Baca Juga
Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia No. IMIM-0269.GR.01.01 tahun 2021, pemerintah Indonesia membatasi akses masuk warga asing dari delapan negara di Afrika, yaitu Afrika Selatan, Botswana, Namibia, Zimbabwe, Lesotho, Mozambique, Eswatini dan Nigeria.
"Ruang lingkup surat edaran ini adalah optimalisasi fungsi keimigrasian dalam mendukung upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyebaran varian baru Covid-19 B.1.1.529 di wilayah Indonesia," tulis surat tersebut.
Disebutkan, aturan tersebut berlaku bagi WNA yang pernah tinggal dan/atau mengunjungi delapan negara Afrika yang dimaksud dalam kurun waktu 14 hari sebelum masuk ke wilayah Indonesia.
Lewat surat edaran yang sama, pemerintah Indonesia juga menangguhkan pemberian visa kunjungan dan visa tinggal terbatas bagi warga negara di delapan negara yang disebutkan.
Ditetapkan oleh Plt Direktur Jenderal Imigrasi Widodo Ekatjahana, surat edaran tersebut akan berlaku mulai Senin (29/11). Kendati begitu, pemerintah menekankan, aturan tersebut tidak berlaku bagi WNA yang akan mengikuti pertemuan G20.
Pada Jumat (26/11), Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menggelar pertemuan setelah muncul varian baru yang pertama kali ditemukan di Afrika Selatan. Varian yang kemudian diberi nama Omicron ini juga dimasukkan dalam daftar variant of concern WHO.
Para ahli menilai varian baru tersebut berpotensi lebih menular dan berbahaya, terlebih memiliki 32 mutasi, termasuk mutasi yang berbahaya.
- Terpidana Korupsi Alat Pencegahan Covid-19, Leksi Yandri Dijebloskan ke Penjara
- HMPV Tidak Akan Jadi Pandemi Seperti Covid-19
- HMPV Melonjak di China, Indonesia Diminta Waspada