Muncul Gangguan Ginjal Akut Misterius, Kemenkes Larang Masyarakat Minum Obat Sirup

Ilustrasi Obat Sirup/ist
Ilustrasi Obat Sirup/ist

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi melarang penjualan dan konsumsi obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup untuk sementara waktu. Larangan ini berlaku untuk semua jenis obat dalam bentuk sirup.


Hal itu menyusul adanya temuan jejak senyawa tertentu dalam riwayat obat yang dikonsumsi pasien gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia. Kendati demikian, Kemenkes masih belum bisa menyimpulkan hasil temuan itu.

Sebelumnya, imbauan larangan mengkonsumsi obat sirup sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) Pada Anak yang diteken oleh Plt. Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Murti Utami pada 18 Oktober kemarin.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Mohammad Syahril memastikan pihaknya bersama Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) masih berproses melakukan proses penelitian epidemiologi terkait penyebab penyakit misterius yang mayoritas menyasar usia anak ini.

"Dalam pemeriksaan yang dilakukan terhadap sisa sampel obat yang dikonsumsi pasien, sementara ini ditemukan jejak senyawa yang berpotensi mengakibatkan gangguan ginjal akut progresif atipikal ini," kata Syahril dalam acara daring, Rabu (19/10).

Syahril melanjutkan per data 18 Oktober 2022, sebanyak 206 orang dilaporkan menderita penyakit ini. Dari jumlah itu, 99 di antaranya meninggal dunia, sehingga dapat dikatakan tingkat kematian kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal di Indonesia mencapai 48 persen.

Ia sekaligus menegaskan hingga saat ini penyebab penyakit gangguan ginjal akut progresif atipikal masih belum dapat diidentifikasi. Namun ia memastikan, penyakit misterius ini tidak terkait dengan pemberian vaksin virus corona (Covid-19).

Kendati demikian, sebagai langkah kewaspadaan dini, Kemenkes telah menginstruksikan agar apotek maupun tenaga kesehatan di Indonesia untuk sementara ini tidak menjual atau meresepkan obat bebas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

Upaya itu dilakukan sebagai kewaspadaan atas temuan gangguan ginjal akut progresif atipikal yang mayoritas menyerang usia anak di Indonesia.

"Kemenkes meminta seluruh apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas atau bebas terbatas dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat sampai hasil penelusuran yang dilakukan Kemenkes dan BPOM tuntas," ujar Syahril.