Putusan majelis hakim terhadap terdakwa Munarman dinilai terlalu mengada-ada. Hal ini lantaran tidak sesuai fakta peradilan.
- Aktivis Munarman Bebas Murni Hari Ini
- Munarman Kembali Ucapkan Ikrar Setia NKRI di Lapas Salemba
- Terbukti Terlibat Terorisme, Munarman Divonis 3 Tahun Penjara
Baca Juga
Demikian diungkapkan aktivis sekaligus advokat di Palembang, Sri Lestari saat dihubungi Kantor Berita RMOLSumsel.id, Rabu (6/4).
Dia menyayangkan putusan majelis hakim kepada Munarman dan menilai bahwa dia turut serta dalam menyembunyikan informasi terkait tindak pidana teroris sesuai dalil dalam Pasal 13 C.
"Memang dalam putusannya hakim tidak menyebutkan Munarman sebagai teroris namun menyembunyikan informasi soal itu. Tapi informasi apa yang disembunyikan Munarman, bahkan terkait dua objek yang disebutkan soal seminar dalam peradilan semuanya terbuka," terangnya.
Dirinya juga menyesali selama persidangan berlangsung, hakim tidak menyebutkan secara gamblang informasi apa saja yang dimaksudkan pada tuntutan tersebut.
"Intinya kami menyayangkan vonis ini dan seperti yang sudah kami sampaikan sebelumnya bahwa ini cuma bagian dari strategi politik membungkam suara Munarman, minimal sampai pemilu 2024," sambungnya.
Perempuan yang juga akrab dipanggil Lis ini kemudian menambahkan seharusnya hakim dapat membedakan mana yang termasuk upaya penyembunyian informasi dan bukan.
"Framing ini kedepannya akan menjadi pakaian bagi Munarman ditengah-tengah masyarakat. Ketika hakim memutuskan Munarman menyembunyikan informasi, maka diluar Munarman akan dianggap sebagai teroris, padahal semuanya itu tidak benar," cetus Lis yang mengaku cukup memahami Munarman sebagai tokoh penggerak khusunya di Provinsi Sumsel.
Tidak pernah ada, lanjutnya, yang namanya tindakan terorisme dilakukan seoerti ini, namanya upaya teror itukan harus nyata, kalaupun dia menyuruh orang atas perintah dia, baru bisa menjadi bukti, "Sedangkan jaksa malah bilang kalau banyak orang yang terinspirasi menjadi teroris setelah melihat dakwah yang dilakukan Munarman, kan itu tidak masuk akal," tegasnya.
Terlebih, sepemahaman Lis dakwah yang dimaksudkan juga sudah cukup lama terjadi. Mendengar ini dia mengaku heran, "Kejadiannya juga di tahun 2015 sekarang baru diangkat, kan lucu," ucapnya lagi.
Meski saat ini Munarman telah dijatuhi vonis selama 3 tahun, Sri masih tetap yakin untuk melalukan perjuangan bersama aktivis lainnya dengan membawa beberaoa materi banding sesuai dengan yang disampaikan kuasa hukum Munarman usai mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Rabu (6/4).
"Kemungkinan teman-teman akan mengadakan diskusi, sembari menunggu banding yang akan dilakukan tim kuasa hukum, sebab waktu banding hanya diberikan selama 7 hari," ceritanya pula.
Sedangkan dalam diskusi tersebut, Lis menyampaikan aktivis di Sumsel hanya akan membicarakan upaya-upaya yang dapat dilakukan, salah satunya menguatkan sisi moral keluarga dan melawan framing bahwa Munarman dicap sebagai teroris, karena yang gencar itu tuduhan-tuduhan Munarman sebagai teroris.
"Kemudian untuk banding ada tiga kemungkinan, bisa lebih ringan, lebih berat dan sama saja (tetap), kita sudah siap dengan itu. intinya tetap melakukan upaya advokasi dan banding karena kita negara hukum, walau kami tidak meyakini putusan hakim," pungkasnya.
- DPRD Muara Enim Usulkan Pergantian Ahmad Rizali, Buntut Polemik dengan Aktivis dan Wartawan?
- PDI Perjuangan Sebut Pernyataan Pj Bupati Muara Enim Tidak Pantas, PKB dan Gerindra Minta Rizali Perbaiki Diri
- Pj Bupati Muara Enim Ahmad Rizali Kembali Tunjukkan Sikap Arogan, Dinilai Tak Layak jadi Pemimpin