Mulai 1 Juli 2024, masyarakat yang ingin membuat atau memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Indonesia harus menyertakan BPJS Kesehatan. Kebijakan ini juga berlaku di Satlantas Polres Lubuklinggau.
- Pemohon SIM Harus Lulus Dua Tes Psikologi, Begini Tahapannya
- Syarat Tambahan Tes Psikologi Buat SIM Bukan Hal yang Baru
- Polres Pagar Alam Berlakukan Tes Psikologi untuk Pemohon SIM Baru dan Perpanjangan
Baca Juga
Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha, melalui Kasatlantas AKP Marjuni, menyampaikan bahwa sosialisasi terkait kebijakan ini sudah dimulai.
"Sosialisasi sudah mulai sejak tanggal 1 kemarin," ujar Marjuni pada Selasa, 2 Juli 2024.
Marjuni menjelaskan, bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS Kesehatan, petugas di loket SIM akan membantu mendaftarkan mereka.
Petugas BPJS Kesehatan telah ditempatkan di loket SIM untuk menjalankan pendataan dan membantu pendaftaran bagi pemohon yang belum terdaftar.
"Pada hari pertama pelaksanaan kemarin, memang masih ada yang belum paham. Tapi petugas BPJS yang ada di loket pendaftaran siap menjelaskan dan membantu mereka yang belum memiliki BPJS untuk mendaftar," kata Marjuni.
Sejauh ini, pelaksanaan pembuatan dan perpanjangan SIM di Satlantas Polres Lubuklinggau berjalan lancar meskipun dengan adanya kebijakan baru ini.
"Mayoritas pemohon SIM adalah mereka yang baru lulus sekolah atau usianya sudah memenuhi syarat. Ada yang baru membuat, ada pula yang memperpanjang," tambahnya.
Kebijakan ini sedang diuji coba di tujuh provinsi di Indonesia: Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.
- Ketua Dewas BPJS Kesehatan Sidak RSMH Palembang, Soroti Kualitas Layanan dan Efektivitas Program JKN
- Pelaku Pembunuhan Kontraktor di Lubuklinggau Ditangkap di Purwokerto, Satu Orang Masih DPO
- Pencurian Motor di Lubuklinggau Meningkat, Polisi Intensifkan Patroli 24 Jam di Titik Rawan